MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)
RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO
Disusun untuk memenuhi tugas terstruktur mata
kuliah Manajemen Pelayanan Kesehatan
Disusun
oleh:
Annisa
Fildzah Defanty I1A015001
Andjani
Romanita Yuliani I1A015033
Nafiah
Nuzul Fajriyati I1A015047
Sasmita
Dwi Ramadhani I1A015055
Ayu
Pangesti I1A015071
Gammalia
Gracia Ardani I1A015079
Muhammad
Faris Al Ghozi I1A015082
Tri
Kurniawati I1A015085
Pradina
Mutia Abdilla I1A015088
Praditi
Aufaa Khawarij I1A015095
Eko
Warni I1A015102
Fita
Aulia Ningtyas I1A015111
Renadha
Yokhebed Sainan I1A015117
La
Re Nande Sangraena I1A015123
Kelompok
4
Kelas
A
KEMENTERIAN
RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU-ILMU
KESEHATAN
JURUSAN
KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2017
1.
Penyedian
Staff
a.
Analisis dan Desain Jabatan
Direktur
merupakan kepala atau jabatan tertinggi di Rumah sakit, Direktur bertanggung
jawab langsung kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan kepada
pengurus Yayasan Rumah Sakit Purwokerto. Tugas pokok Diterktur di Rumah Sakit
Islam Purwokerto yaitu memimpin, mengarahkan, membina, mengkoordinasi dan
mengawasi serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaanunit tugas di Rumah
Sakit Islam Purwoketo.
Menurut
peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1684/ MENKES/PER/XII/2015 tentang
Organisai dan Tata kerja Rumah Sakit maka Rumah Sakit perlu membentuk
keberadaan Satuan Pegawasan Intern. Tujuan pokok adanya SPI yaitu membantu agar
para anggota organisasi dapat melaksanakan tugas secara efektif. Di Rumah Sakit
Islam Purwokerto susunan jabatan Satuan Pengawasan Intern terdiri dari ketua,
sekretaris dan anggota.
Anggota SPI di
Rumah Saikit Islam Purwoketo tidak memiliki hak atau kewenangan untuk memberi
perintah melakukan suatu kegiatan, tetapi berwenang dan memperoleh hak untuk
meminta serta memperoleh data atau laporan dari semua Unit Kerja di RSI
Purwokerto. Tugas pokok dari SPI yaitu melakukan pengendalian dan pengawasan
secara terencana, sistematis dan prosedural terhadap penatalaksanaan pengolahan
Rumah Sakit Islam Purwokerto yang meliputi bidang organisasi sumberdaya dana,
sarana dan prasarana dan pemberdayaan sumber daya manusia serta, metode dan
prosedur yang ditentukan untuk mencapai kinerja maksimal secara efektif dan
efisien.
Komite Medis di
RSI Purwokerto terdiri dari Sekretaris Komite medis, panitia-panitia, dan Staff
medis fungsional. Komite Medis memiliki tanggungjawab agar terkelolanya tenaga
medis secara profesional dan bermutu untuk dapat diberdayakan secara optimal
dalam pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan asuhan medis bagi pasien
di Rumah Sakit Islam Purwokerto sesuai
dengan standar pelayanan medis.
Bidang Pelayanan
di Rumah Sakit Islam Purwokerto mempunyai wewenang untuk menetapkan sasaran dan
kebijakan program-program dan kegiatan unit kerja Bidang Pelayanan,format
organisasi, meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan, evaluasi anggaran dan
sumber daya, meningkatkan mutu Pelayanan,
dan bertugas untuk mengatur pendidikan dan pelatihann ”Inhouse” maupun
”Outbound” bagi pegawai dan Instansi
pendidikan yang berkerjasama mengawasi
kebutuhan, pembinaan pelayanan medis serta etika profesi,
menyelenggarakan kegiatan bimbingan peningkatan mutu asuhan keperawatan, menata
dan menyelenggarakaan penyuluhan kesehatan masyarakat.
Sekretaris dan
Rekam Medik berwenang untuk menentukan kebijakan teknis operasional pengelolaan
kesekretariatan RSI Purwokerto, memimpin dan mengatur penatalaksanaan
sumberdaya tenaga dan sarana, melakukan upaya peningkatan kualitas, menandatangani
surat-surat. Dan bertugas menyelenggarakan tata surat yang bermutu, tata
kepegawaian dan perencanaanya, permasalahan hukum, perpustakaan, publikasi ke
masyarakat, mengatur administrasi ketatausahaan dan kearsipan, mengelola
inventaris rumah sakit, melakukan pengawasan fasilitas yang ada.
Keuangan dan
Program berwenang untuk menentukan kebijakan teknis pengelolaan keuangan rumah sakit, pengendalian mutu dan program dan bertugas
membuat program anggaran, tarif rumah sakit dan laporan, melakukan pengawasan
dan koreksi, memberikan pembinaan, peringatan terhadap pegawai yang melalaikan
tugas, member penilaian prestasi kerja, penatalaksanaan verifikasi keuangan.
Rumah Sakit
Islam Purwokerto mempunyai instalasi yang cukup lengkap yaitu:
1) Instalasi
Gawat Darurat (IDG) bertugas untuk menangani pasien kegawat daruratan dan
melakukan tindakan keperawatan dan mengkaji keadaan pasien.
2) Instalasi
Rawat Jalan (IRJ) memiliki tugas untuk menyediakan fasilitas dan penyenggaran kegiatan
rawat jalan
3) Instalasi
Rawat Inap (IRI) bertugas Penyediaan kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan
penderita rawat inap.
4) Instalasi Kamar Bedah dan Sterilisasi
(IKBS) bertugas untuk menyusun rencana
pembedahan berdasarkan jenis dan jumlah kemampuan kamar operasi dan menyusun
program, alat, obat sesuai kebutuhan
5) Instalasi
Farmasi bertugas untuk memastikan persediaan kebutuhan obat dan melakukan
konsultasi efek samping obat kepada dokter.
6) Instalasi
Penunjang Medis (IPM) bertugas membantu
pelaksanaan tugas bidang pelayanan medis, yang berupa Pelayanan Lab. Klinik,
Pemeriksaan Rontgen dan Rehabilitasi Medis
7) Instalasi
Gizi bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi untuk pasien rawat inap dan rawat
jalan yang bersifat kuratif, rehabilitatif, prefentif dan promotif.
8) Instalsi
Penyehatan Lingkungan (IPL) bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan,
mengatur dan mengawasi kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan
RSI Purwokerto dan pemulasaran limbah umum dan klinis.
9) Instalasi
Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana (IP2SRS)
bertugas dan bertanggungjawab kondisi semua fasilitas penunjang pelayanan
kesehatan Rumah Sakit Islam Puwokerto, meliputi semua prasarana dan sarana
umum, prasarana dan sarana Kedokteran – Kesehatan – Perawatan, agar selalu
dalam keadaan laik pakai dengan kadar fungsi optimal.
b.
Perencanaan SDM
Rumah
Sakit Islam Purwokerto memiliki unit-unit kerja yang dapat berfungsi jika SDM
yang terlibat tepat jumlah, memenuhi persyaratan, dan cakap dalam menjalani
beban kerja. Sehingga Rumah Sakit Islam Purwokerto melakukan penyusunan formasi
kepegawaian oleh Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto bersama kepala unit
kerja terkait. Sebelum penyusunan formasi kepegawaian harus terlebih dahulu
menyusun analisa kebutuhan pegawai untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai
yang dibutuhkan dengan cara menguraikan jabatan dan tugas. Pada akhirnya,
jumlah jenjang jabatan yang dibutuhkan dan tersedia sangat menentukan
penyusunan formasi dan piramida kepangkatan di Rumah Sakit Islam Purwokerto.
c.
Rekrutmen dan Seleksi
1)
Prosedur
Penerimaan Pegawai
Rumah sakit membutuhkan pegawai medis
dan non medis untuk mengelola rumah sakit. Pegawai atau sumber daya manusia
sendiri ialah asset utama perusahaan yang menjadi perencanaan dan pelaku aktif
dari setiap organisasi (Hasibuan, 2005). Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai
diperlukan rekruitmen dan seleksi pegawai yang dilakukan bagian SDM yang
dibentuk tim rekruitmen dan seleksi pegawai dengan tugasnya masing-masing dari
mulai kegiatan seleksi administrasi sampai nanti tes kesehatan dan penerimaan
pegawai (Wijayanti, 20013). Menurut Hasibuan (2005), rekruitment ialah proses
penarikan, seleksi, penempatan orientasi, dan induksi untuk mendapatkan
karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan.
Untuk proses rekruitmen pegawai dibuat
prosedur penerimaan pegawai. Prosedur peneriman pegawai adalah tata cara
untuk penerimaan tenaga baru untuk bekerja di Rumah Sakit. Di Rumah Sakit Islam
Purwokerto prosedur penerimaan pegawai ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua
Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto.
Prosedur penerimaan pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto.
Penerimaan calon pegawai Rumah Sakit
Islam Purwokerto dilaksanakan oleh Sub Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat
& Rekam Medik bersama dengan Bidang Pelayanan dan Unit Kerja yang
berkoordinasi dengan Bidang Pelayanan/Diklat untuk mencari tenaga Wiyata Bhakti
yang memenuhi syarat dan direkomendasikan kepada Direktur untuk diangkat menjadi
pegawai kontrak.
Jika tenaga Wiyata Bhakti tidak dapat
terpenuhi maka Sub Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat & Rekam Medik
menjaring dari lamaran yang masuk ke Rumah Sakit Islam Purwokerto sesuai
profesi yang dibutuhkan dan/atau mengumumkan lewat media kebutuhan tenaga untuk
dapat mengikuti seleksi penerimaan pegawai, kemudian mengirimkan surat
panggilan seleksi atau melalui telepon kepada peserta yang memenuhi syarat
setelah lolos seleksi administrasi (lamaran). Seleksi dilaksanakan pada waktu yang
telah ditetapkan oleh Sub Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat & Rekam
Medik bersama dengan Bidang Pelayanan dan Unit Kerja terkait. Kemudian Sub
Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat & Rekam Medik bersama dengan Bidang
Pelayanan dan Unit Kerja terkait mengoreksi hasil seleksi dan menetapkan
jumlah nilai tertinggi dan seterusnya
sampai terpenuhinya kebutuhan. Nilai hasil seleksi tertinggi dan seterusnya
sampai dengan jumlah kebutuhan diumumkan secara tertulis dan ditempel di papan
pengumuman Rumah Sakit Islam.
2)
Pengangkatan pegawai kontrak dan pegawai
tetap
Pengertian
karyawan kontrak rumah sakit atau disebut juga dengan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) adalah karyawan yang bekerja pada suatu instansi kesehatan
dengan jangka waktu kerja tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau
kontrak sebelumnya. Menurut Undang-Undang RI ketenagakerjaan 2003 dalam pasal
59 ayat 1 perjanjiann kerja Karyawan menjadi karyawan kontrak dengan jangka
waktu yang diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1
kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun. Di Rumah Sakit Islam Purwokerto untuk
menjadi karyawan tetap harus
menjalani sebagai Pegawai Kontrak minimal satu tahun maksimal dua tahun (Mallu,
2015).
Karyawan tetap
dalah aset utama perusahaan atau instansi yang menjadi perencana dan pelaku
aktif dari aktivitas organisasi instansi tersebut. Di Rumah sakit islam
Purwokerto pengangkatan pegawai tetap ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua
Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto atas dasar rekomendasi dan usulan dari
Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto. Dalam kelangsungan masa kerja karyawan
kontrak di Rumah Sakit ini ditentukan oleh prestasi kerjanya. Semakin bagus
prestasi kerjanya, maka karyawan kontrak akan dipertahankan oleh perusahaan
untuk menjadi karyawan tetap. Sub Bagian Kepegawain Rumah Sakit Islam
Purwokerto membuat surat rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit agar pegawai
kontrak yang telah melaksanakan kontrak selama minimal 1 (satu) tahun maksimal
2 (dua) tahun dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi
pegawai tetap dilengkapi lebar disposisi (Mallu, 2015).
2.
Pengembangan
dan Evaluasi SDM
a.
Orientasi, Penempatan, dan PHK
Menurut Decenzo &
Robbins dalam Sedarmayanti (2010), orientasi merupakan aktivitas yang
melibatkan pengenalan pegawai baru dengan organisasi dan unit kerja mereka.
Dengan kata lain, orientasi mengarah bagaimana pegawai baru atau pekerja baru
memahami serta menimbulkan kesamaan dengan perusahaan sehingga arah tujuan
perusahaan atau organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena
itu, Rumah Sakit Islam Purwokerto menyelenggarakan orientasi pegawai baru
dengan tujuan dan kebijakan sebagai berikut:
Pegawai baru
adalah calon pegawai yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Direktur Rumah
Sakit Islam Purwokerto sebagai pegawai di Rumah sakit Islam Purwokerto yang
telah lulus mengikuti seleksi penerimaan pegawai dan diterima sebagai calon
pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto. Orientasi adalah masa pengenalan
penyesuaian diri bagi calon pegawai tentang Profil dan kinerja Rumah Sakit
Rumah Sakit Islam Purwokerto. Tujuan Orientasi Pegawai adalah agar calon
pegawai mengetahui dan memahami tentang profil dan kinerja Rumah Sakit Islam
Purwokerto sehingga calon pegawai tersebut tidak canggung dalam melaksanakan
tugasnya.
Kebijakan
Orientasi Pegawai adalah sebagai berikut:
1)
Sebelum
melaksanakan tugas calon pegawai
melaksanakan orientasi di seluruh unit kerja di Rumah Sakit Islam
Purwokerto
2)
Program
orientasi calon pegawai baru dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan.
Rumah Sakit Islam Purwokerto
membuat beberapa kebijakan dalam memberhentikan pegawainya. Untuk yang memasuki
masa pensiun, pegawai tenaga medis akan diberhentikan dengan hormat pada usia
60 tahun dan untuk tenaga non medis pada usia 56 tahun. Selain itu, beberapa
kondisi yang membuat pegawai harus diberhentikan adalah: kondisi perusahaan
yang tidak memungkinkan, pegawai yang meninggal dunia atau hilang, pegawai yang
mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pegawai yang meninggalkan tugas
tanpa alasan yang jelas, pegawai yang melanggar peraturan disiplin pegawai, dan
pegawai yang melakukan tindak pidana. Semua kondisi tersebut diberhentikan
dengan hormat, kecuali untuk kondisi pegawai yang meninggalkan tugas, melanggar
peraturan disiplin, dan yang melakukan tindak pidana. Untuk yang diberhentikan
dengan hormat, pegawai tersebut mendapat haknya sesuai ketentuan yang berlaku;
terkhusus untuk kondisi pegawai yang meninggal dunia atau hilang, yang menerima
hak tersebut adalah ahli warisnya. Semua pegawai yang diberhentikan harus
menyelesaikan kewajiban finansial yang belum terselesaikan.
b.
Pelatihan dan Pengembangan
Kompetensi
SDM tidak dapat terbentuk dengan otomatis sehingga harus dikembangkan secara
terencana sesuai dengan pengembangan usaha agar menjadi kekuatan dalam
mendukung pencapaian tujuan organisasi. Di Rumah Sakit diperlukan karyawan yang
selalu meningkat kompetensinya karena teknologi, ilmu pengetahuan tentang
pelayanan kesehatan berkembang sangat pesat dari waktu kewaktu. Adanya
peralatan baru, metode perawatan yang berubah merupakan contoh betapa perlunya
pengembangan kompetensi. Kegiatan pengembangan kompetensi ini antara lain
pendidikan dan pelatihan, pemagangan di rumah sakit lain, rotasi, mutasi. Oleh
karena itu, Rumah Sakit Islam Purwokerto menyelenggarakan beberapa program
pengembangan untuk meningkatkan kualitas SDM terutama di bidang medis. Adapun
program promosi, rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan oleh Rumah Sakit
Islam Purwokerto dengan tujuan dan kebijakan sebagai berikut:
1)
Promosi Pegawai
Promosi atau pembinaan pegawai adalah
mekanisme atau tatanan untuk membina atau mempromosikan pegawai untuk menduduki
jabatan atau fungsi tertentu di Rumah Sakit Islam Purwokerto. Promosi pegawai RS Islam Purwokerto menggunakan sistim karir atau sistim prestasi.
a) Sistim karir yaitu sistim
promosi yang memandang dari segi-segi masa kerja, pengabdian, pengetahuan,
pengalaman, kesetiaan, kecakapan dan syarat-syarat objektif
karir lainnya. b) Sistim prestasi yaitu promosi yang dilaksanakan berdasarkan
penilaian prestasi kinerja pegawai yang terkait.
2)
Rotasi Pegawai
Rotasi pegawai yang
dilakukan di RS Islam Purwokerto merupakan
upaya untuk memberikan kesempatan dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru
agar pegawai tidak merasa jenuh dalam melaksakan tugasnya, hal ini terutama
pegawai di ruang perawatan baik rawat inap, rawat jalan maupun IGD agar pegawai
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional.
3)
Mutasi
Pegawai
Mutasi pegawai adalah perpindahan
pegawai dari unit kerja yang satu ke unit kerja yang lain atau dalam satu unit
kerja, baik dalam profesi yang sama atau profesi yang lain atau profesi baru. Mutasi pegawai dilakukan bila pegawai sudah terlalu lama melaksanakan tugas pada suatu
unit kerja sehingga dilaksanakan
mutasi agar tidak jenuh dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai yang tidak mampu melaksanakan tugas profesinya
atau melakukan pelanggaran di unit kerjanya, pegawai yang tidak mampu melaksanakan tugas profesinya
atau melakukan pelanggaran pada unit
kerja yang baru dan telah dilakukan berkali-kali pembinaan oleh atasan
langsung, Bidang Pelayanan dan Sub Bagian Kepegawaian namun tidak ada perubahan
dilakukan mutasi ke unit kerja non profesi.
c.
Penilaian Kerja
Dalam
meningkatkan kualitas Rumah Sakit menjadi lebih baik, RSI Purwokerto melakukan
penilaian kerja pegawai sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan sumber daya
manusia di RSI Purwokerto. Penilaian kerja dilakukan langsung oleh atasan unit
kerja. Penilaian kerja ini juga sebagai penentu diterima atau tidaknya pegawai
kontrak menjadi pegawai tetap. Beberapa hal yang dinilai yaitu: prestasi
pegawai, loyalitas, kejujuran, dedikasi, kepemimpinan, tanggungjawab, ketaatan
terhadap peraturan, dan kedisiplinan pegawai. Seluruh hasil penilaian dicatat
kedalam buku penilaian pegawai, diserahkan kepada Sub Bagian Kepegawaian
maksimal 10 hari setelah jatuh tempo, kemudian diserahkan kepada Direktur untuk
disahkan dan dikembalikan kepada Kasubbag Kepegawaian untuk dimasukkan kedalam
berkas kepegawaian.
3.
Kompensasi
dan Proteksi
a.
Upah, Intensif, Tunjangan, dan Layanan
Pada penelitian
Batubara dkk (2013), menunjukkan bahwa besarnya gaji yang diberikan oleh
institusi tersebut memiliki pengaruh yang yang signifikan terhadap kinerja
pegawai. Hal tersebut di laksanakan oleh Rumah Sakit Islam Purwokerto dengan
memberikan penghasilan pegawai yang berupa Gaji pokok dan tunjangan - tunjangan dibayarkan kepada pegawai setiap tanggal
akhir bulan pada setiap bulannya. Ruang lingkup proses penggajian pegawai yaitu
direktur, Sub Bagian Kepegawaian. Bagian Keuangan & Program, hingga gaji diterima oleh semua
pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto
Sementara itu dalam penelitian yang sama, apabila
tunjangan dinaikkan maka tidak berpengaruh terhadap kinerja pegawai karena
tunjangan tidak diberikan secara berkala dan dengan jumlah yang kecil.
Tunjangan atau penghargaan di RSIP di berikan dengan tujuan memberikan
penghargaan kepada pegawai yang
berprestasi khusus dalam melaksanakan tugas di Rumah Sakit Islam
Purwokerto dan sebagai motivasi kepada pegawai lain untuk meningkatkan
kenerjanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun
2014 tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja
Kemenkes yang Menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum yang berisi tata
cara mengelola pegawai mulai dari kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier
termasuk cuti dan ijin pegawai. Dalam manajemen Rumah Sakit Islam Purwokerto,
diatur kebijakkan cuti yaitu Dalam 1 (satu) tahun setiap pegawai
diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja, cuti hamil dan melahirkan
diberikan kepada pegawai perempuan selama 3 (tiga) bulan, dan cuti sakit
diberikan kepada pegawai yang menderita sakit dibuktikan dengan surat
keterangan sakit dari dokter. Dan untuk Kebijakkan Ijin RSIP yaitu Semua pegawai
diijinkan meninggalkan pekerjaan (ijin tidak masuk kerja ) untuk suatu
kepentingan yang sangat urgent,
selama
tidak masuk kerja karena kepentingan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan (
cuti tahunan dipotong ijin tidak masuk kerja karena kepentingan )
b.
Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan
Pada Rumah Sakit
Islam Purwokerto untuk memberikan Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan bagi
sumber daya manusia (pegawai), manajemen mengeluarkan kebijakan tentang Premi
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) pegawai dan Premi Jamsostek pegawai
sebagai hak yang didapatkan oleh pegawai. Untuk Premi DPLK pegawai memiliki
tujuan bahwa selama dalam tugas mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan apabila
mengalami kecelakaan kerja maupun kecelakaan apapun dan apabila meninggal semasa
masih bertugas keluarga yang ditinggalkan/ahli waris mendapat santunan, dan
apabila sampai mencapai usia pensiun yang bersangkutan mendapat jaminan hari
tua serta jaminan pensiun sebagai bekal selama masa pensiun. Sedangkan untuk Premi Jamsostek pegawai hanya
mendapatkan jaminan kecelekaan kerja, kematian dan jaminan hari tua bagi
seluruh pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto. Selain itu, pegawai juga
mendapatkan keamanan selama bekerja dan saat pegawai menambah jam kerjanya /
lembur dengan harus memiliki surat perintah kerja lembur dari atasan langsung.
Rumah Sakit Islam Purwokerto memperjelas ketentuan jam kerja karena kemampuan
seseorang dalam bekerja mempunyai batas tertentu, setelah melewati batas
tersebut maka kinerja seseorang tidak akan efektif lagi bahkan cenderung
berakibat tidak baik karena terlalu lelah, yang dapat mengurangi produktivitas
dan kesehatan pegawai. Maka dari itu, manajemen Rumah Sakit Islam Purwokerto
mengeluarkan kebijakan mengenai olahraga pegawai untuk menjaga kondisi kesehatan
jasmani setiap pegawai, sehingga kesehatan serta stamina pegawai selalu dalam
keadaan baik agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Batubara, Khairunnisa, Sugiharto
Pujangkoro, Buchari. 2013. Pengaruh Gaji, Upah, dan Tunjangan Karyawan Terhadap
Kinerja Karyawan Pada PT. XYZ. e-Jurnal
Teknik Industri FT USU. Vol 3 (5): 23-28
Hasibuan, Malayu. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia, edisi
revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Mallu, Satriawaty. 2015. Sistem
Pendukung Keputusan Penentuan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap
Menggunakan Metode Topsis. Jurnal Ilmiah
Teknologi Informasi Terapan.Vol 1(2):36-42.
Rusna, Purwandari R. 2009. Gambaran Rekruitmen dan Seleksi Karyawan di
Rumah Sakit Permata Bekasi. Depok: FKM UI.
Sedarmayanti. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manjemen Pegawai
Negeri Sipil. Bandung: PT. Refika Aditama.
Wijayanti, Ridona. 20013. Gambaran Rekrutmen dan Seleksi Pegawai di
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. “Jurnal
Ilmu Kesehatan Masyarakat”. Depok: FKM UI.