MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM) RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)
 RUMAH SAKIT ISLAM PURWOKERTO
Disusun untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Manajemen Pelayanan Kesehatan
Disusun oleh:
Annisa Fildzah Defanty                    I1A015001
Andjani Romanita Yuliani               I1A015033
Nafiah Nuzul Fajriyati                     I1A015047
Sasmita Dwi Ramadhani                  I1A015055
Ayu Pangesti                                      I1A015071
Gammalia Gracia Ardani                I1A015079
Muhammad Faris Al Ghozi             I1A015082
Tri Kurniawati                                  I1A015085
Pradina Mutia Abdilla                      I1A015088
Praditi Aufaa Khawarij                   I1A015095
Eko Warni                                         I1A015102
Fita Aulia Ningtyas                           I1A015111
Renadha Yokhebed Sainan             I1A015117
La Re Nande Sangraena                  I1A015123
Kelompok 4
Kelas A

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2017
1.             Penyedian Staff
a.              Analisis dan Desain Jabatan
Direktur merupakan kepala atau jabatan tertinggi di Rumah sakit, Direktur bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan kepada pengurus Yayasan Rumah Sakit Purwokerto. Tugas pokok Diterktur di Rumah Sakit Islam Purwokerto yaitu memimpin, mengarahkan, membina, mengkoordinasi dan mengawasi serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaanunit tugas di Rumah Sakit Islam Purwoketo.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1684/ MENKES/PER/XII/2015 tentang Organisai dan Tata kerja Rumah Sakit maka Rumah Sakit perlu membentuk keberadaan Satuan Pegawasan Intern. Tujuan pokok adanya SPI yaitu membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tugas secara efektif. Di Rumah Sakit Islam Purwokerto susunan jabatan Satuan Pengawasan Intern terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
Anggota SPI di Rumah Saikit Islam Purwoketo tidak memiliki hak atau kewenangan untuk memberi perintah melakukan suatu kegiatan, tetapi berwenang dan memperoleh hak untuk meminta serta memperoleh data atau laporan dari semua Unit Kerja di RSI Purwokerto. Tugas pokok dari SPI yaitu melakukan pengendalian dan pengawasan secara terencana, sistematis dan prosedural terhadap penatalaksanaan pengolahan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang meliputi bidang organisasi sumberdaya dana, sarana dan prasarana dan pemberdayaan sumber daya manusia serta, metode dan prosedur yang ditentukan untuk mencapai kinerja maksimal secara efektif dan efisien.
Komite Medis di RSI Purwokerto terdiri dari Sekretaris Komite medis, panitia-panitia, dan Staff medis fungsional. Komite Medis memiliki tanggungjawab agar terkelolanya tenaga medis secara profesional dan bermutu untuk dapat diberdayakan secara optimal dalam pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan asuhan medis bagi pasien di  Rumah Sakit Islam Purwokerto sesuai dengan standar pelayanan medis.
Bidang Pelayanan di Rumah Sakit Islam Purwokerto mempunyai wewenang untuk menetapkan sasaran dan kebijakan program-program dan kegiatan unit kerja Bidang Pelayanan,format organisasi, meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan, evaluasi anggaran dan sumber daya, meningkatkan mutu Pelayanan,  dan bertugas untuk mengatur pendidikan dan pelatihann ”Inhouse” maupun ”Outbound” bagi  pegawai dan Instansi pendidikan yang berkerjasama mengawasi  kebutuhan, pembinaan pelayanan medis serta etika profesi, menyelenggarakan kegiatan bimbingan peningkatan mutu asuhan keperawatan, menata dan menyelenggarakaan penyuluhan kesehatan masyarakat.
Sekretaris dan Rekam Medik berwenang untuk menentukan kebijakan teknis operasional pengelolaan kesekretariatan RSI Purwokerto, memimpin dan mengatur penatalaksanaan sumberdaya tenaga dan sarana, melakukan upaya peningkatan kualitas, menandatangani surat-surat. Dan bertugas menyelenggarakan tata surat yang bermutu, tata kepegawaian dan perencanaanya, permasalahan hukum, perpustakaan, publikasi ke masyarakat, mengatur administrasi ketatausahaan dan kearsipan, mengelola inventaris rumah sakit, melakukan pengawasan fasilitas yang ada.
Keuangan dan Program berwenang untuk menentukan kebijakan teknis pengelolaan keuangan rumah sakit,  pengendalian mutu dan program dan bertugas membuat program anggaran, tarif rumah sakit dan laporan, melakukan pengawasan dan koreksi, memberikan pembinaan, peringatan terhadap pegawai yang melalaikan tugas, member penilaian prestasi kerja, penatalaksanaan verifikasi keuangan.
Rumah Sakit Islam Purwokerto mempunyai instalasi yang cukup lengkap yaitu:
1)    Instalasi Gawat Darurat (IDG) bertugas untuk menangani pasien kegawat daruratan dan melakukan tindakan keperawatan dan mengkaji keadaan pasien.
2)    Instalasi Rawat Jalan (IRJ) memiliki tugas untuk menyediakan fasilitas dan penyenggaran kegiatan rawat jalan
3)    Instalasi Rawat Inap (IRI) bertugas Penyediaan kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan penderita rawat inap.
4)    Instalasi Kamar Bedah dan Sterilisasi (IKBS) bertugas untuk menyusun rencana pembedahan berdasarkan jenis dan jumlah kemampuan kamar operasi dan menyusun program, alat, obat sesuai kebutuhan
5)    Instalasi Farmasi bertugas untuk memastikan persediaan kebutuhan obat dan melakukan konsultasi efek samping obat kepada dokter.
6)    Instalasi Penunjang Medis (IPM)  bertugas membantu pelaksanaan tugas bidang pelayanan medis, yang berupa Pelayanan Lab. Klinik, Pemeriksaan Rontgen dan Rehabilitasi Medis
7)    Instalasi Gizi bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi untuk pasien rawat inap dan rawat jalan yang bersifat kuratif, rehabilitatif, prefentif dan promotif.
8)    Instalsi Penyehatan Lingkungan (IPL) bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan RSI Purwokerto dan pemulasaran limbah umum dan klinis.
9)    Instalasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana  (IP2SRS) bertugas dan bertanggungjawab kondisi semua fasilitas penunjang pelayanan kesehatan Rumah Sakit Islam Puwokerto, meliputi semua prasarana dan sarana umum, prasarana dan sarana Kedokteran – Kesehatan – Perawatan, agar selalu dalam keadaan laik pakai dengan kadar fungsi optimal.
b.             Perencanaan SDM
Rumah Sakit Islam Purwokerto memiliki unit-unit kerja yang dapat berfungsi jika SDM yang terlibat tepat jumlah, memenuhi persyaratan, dan cakap dalam menjalani beban kerja. Sehingga Rumah Sakit Islam Purwokerto melakukan penyusunan formasi kepegawaian oleh Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto bersama kepala unit kerja terkait. Sebelum penyusunan formasi kepegawaian harus terlebih dahulu menyusun analisa kebutuhan pegawai untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang dibutuhkan dengan cara menguraikan jabatan dan tugas. Pada akhirnya, jumlah jenjang jabatan yang dibutuhkan dan tersedia sangat menentukan penyusunan formasi dan piramida kepangkatan di Rumah Sakit Islam Purwokerto.
c.              Rekrutmen dan Seleksi
1)             Prosedur Penerimaan Pegawai
Rumah sakit membutuhkan pegawai medis dan non medis untuk mengelola rumah sakit. Pegawai atau sumber daya manusia sendiri ialah asset utama perusahaan yang menjadi perencanaan dan pelaku aktif dari setiap organisasi (Hasibuan, 2005). Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai diperlukan rekruitmen dan seleksi pegawai yang dilakukan bagian SDM yang dibentuk tim rekruitmen dan seleksi pegawai dengan tugasnya masing-masing dari mulai kegiatan seleksi administrasi sampai nanti tes kesehatan dan penerimaan pegawai (Wijayanti, 20013). Menurut Hasibuan (2005), rekruitment ialah proses penarikan, seleksi, penempatan orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan.
Untuk proses rekruitmen pegawai dibuat prosedur penerimaan pegawai. Prosedur peneriman pegawai adalah tata cara untuk penerimaan tenaga baru untuk bekerja di Rumah Sakit. Di Rumah Sakit Islam Purwokerto prosedur penerimaan pegawai ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto. Prosedur penerimaan pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto.
Penerimaan calon pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto dilaksanakan oleh Sub Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat & Rekam Medik bersama dengan Bidang Pelayanan dan Unit Kerja yang berkoordinasi dengan Bidang Pelayanan/Diklat untuk mencari tenaga Wiyata Bhakti yang memenuhi syarat dan direkomendasikan kepada Direktur untuk diangkat menjadi pegawai kontrak.
Jika tenaga Wiyata Bhakti tidak dapat terpenuhi maka Sub Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat & Rekam Medik menjaring dari lamaran yang masuk ke Rumah Sakit Islam Purwokerto sesuai profesi yang dibutuhkan dan/atau mengumumkan lewat media kebutuhan tenaga untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan pegawai, kemudian mengirimkan surat panggilan seleksi atau melalui telepon kepada peserta yang memenuhi syarat setelah lolos seleksi administrasi (lamaran). Seleksi dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan oleh Sub Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat & Rekam Medik bersama dengan Bidang Pelayanan dan Unit Kerja terkait. Kemudian Sub Bagian Kepegawaian Bagian Sekretariat & Rekam Medik bersama dengan Bidang Pelayanan dan Unit Kerja terkait mengoreksi hasil seleksi dan menetapkan jumlah  nilai tertinggi dan seterusnya sampai terpenuhinya kebutuhan. Nilai hasil seleksi tertinggi dan seterusnya sampai dengan jumlah kebutuhan diumumkan secara tertulis dan ditempel di papan pengumuman Rumah Sakit Islam.
2)             Pengangkatan pegawai kontrak dan pegawai tetap
Pengertian karyawan kontrak rumah sakit atau disebut juga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah karyawan yang bekerja pada suatu instansi kesehatan dengan jangka waktu kerja tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau kontrak sebelumnya. Menurut Undang-Undang RI ketenagakerjaan 2003 dalam pasal 59 ayat 1 perjanjiann kerja Karyawan menjadi karyawan kontrak dengan jangka waktu yang diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun. Di Rumah Sakit Islam Purwokerto untuk menjadi karyawan tetap harus menjalani sebagai Pegawai Kontrak minimal satu tahun maksimal dua tahun (Mallu, 2015).
Karyawan tetap dalah aset utama perusahaan atau instansi yang menjadi perencana dan pelaku aktif dari aktivitas organisasi instansi tersebut. Di Rumah sakit islam Purwokerto pengangkatan pegawai tetap ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto atas dasar rekomendasi dan usulan dari Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto. Dalam kelangsungan masa kerja karyawan kontrak di Rumah Sakit ini ditentukan oleh prestasi kerjanya. Semakin bagus prestasi kerjanya, maka karyawan kontrak akan dipertahankan oleh perusahaan untuk menjadi karyawan tetap. Sub Bagian Kepegawain Rumah Sakit Islam Purwokerto membuat surat rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit agar pegawai kontrak yang telah melaksanakan kontrak selama minimal 1 (satu) tahun maksimal 2 (dua) tahun dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi pegawai tetap dilengkapi lebar disposisi (Mallu, 2015).
2.             Pengembangan dan Evaluasi SDM
a.              Orientasi, Penempatan, dan PHK
Menurut Decenzo & Robbins dalam Sedarmayanti (2010), orientasi merupakan aktivitas yang melibatkan pengenalan pegawai baru dengan organisasi dan unit kerja mereka. Dengan kata lain, orientasi mengarah bagaimana pegawai baru atau pekerja baru memahami serta menimbulkan kesamaan dengan perusahaan sehingga arah tujuan perusahaan atau organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Rumah Sakit Islam Purwokerto menyelenggarakan orientasi pegawai baru dengan tujuan dan kebijakan sebagai berikut:
Pegawai baru adalah calon pegawai yang telah diangkat dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto sebagai pegawai di Rumah sakit Islam Purwokerto yang telah lulus mengikuti seleksi penerimaan pegawai dan diterima sebagai calon pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto. Orientasi adalah masa pengenalan penyesuaian diri bagi calon pegawai tentang Profil dan kinerja Rumah Sakit Rumah Sakit Islam Purwokerto. Tujuan Orientasi Pegawai adalah agar calon pegawai mengetahui dan memahami tentang profil dan kinerja Rumah Sakit Islam Purwokerto sehingga calon pegawai tersebut tidak canggung dalam melaksanakan tugasnya.
Kebijakan Orientasi Pegawai adalah sebagai berikut:
1)    Sebelum melaksanakan tugas calon pegawai  melaksanakan orientasi di seluruh unit kerja di Rumah Sakit Islam Purwokerto
2)    Program orientasi calon pegawai baru dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan.
Rumah Sakit Islam Purwokerto membuat beberapa kebijakan dalam memberhentikan pegawainya. Untuk yang memasuki masa pensiun, pegawai tenaga medis akan diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun dan untuk tenaga non medis pada usia 56 tahun. Selain itu, beberapa kondisi yang membuat pegawai harus diberhentikan adalah: kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan, pegawai yang meninggal dunia atau hilang, pegawai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pegawai yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, pegawai yang melanggar peraturan disiplin pegawai, dan pegawai yang melakukan tindak pidana. Semua kondisi tersebut diberhentikan dengan hormat, kecuali untuk kondisi pegawai yang meninggalkan tugas, melanggar peraturan disiplin, dan yang melakukan tindak pidana. Untuk yang diberhentikan dengan hormat, pegawai tersebut mendapat haknya sesuai ketentuan yang berlaku; terkhusus untuk kondisi pegawai yang meninggal dunia atau hilang, yang menerima hak tersebut adalah ahli warisnya. Semua pegawai yang diberhentikan harus menyelesaikan kewajiban finansial yang belum terselesaikan.
b.             Pelatihan dan Pengembangan
Kompetensi SDM tidak dapat terbentuk dengan otomatis sehingga harus dikembangkan secara terencana sesuai dengan pengembangan usaha agar menjadi kekuatan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Di Rumah Sakit diperlukan karyawan yang selalu meningkat kompetensinya karena teknologi, ilmu pengetahuan tentang pelayanan kesehatan berkembang sangat pesat dari waktu kewaktu. Adanya peralatan baru, metode perawatan yang berubah merupakan contoh betapa perlunya pengembangan kompetensi. Kegiatan pengembangan kompetensi ini antara lain pendidikan dan pelatihan, pemagangan di rumah sakit lain, rotasi, mutasi. Oleh karena itu, Rumah Sakit Islam Purwokerto menyelenggarakan beberapa program pengembangan untuk meningkatkan kualitas SDM terutama di bidang medis. Adapun program promosi, rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan oleh Rumah Sakit Islam Purwokerto dengan tujuan dan kebijakan sebagai berikut:
1)             Promosi Pegawai
Promosi atau pembinaan pegawai adalah mekanisme atau tatanan untuk membina atau mempromosikan pegawai untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu di Rumah Sakit Islam Purwokerto. Promosi pegawai RS Islam Purwokerto menggunakan sistim karir atau sistim prestasi. a) Sistim karir yaitu sistim promosi yang memandang dari segi-segi masa kerja, pengabdian, pengetahuan, pengalaman, kesetiaan, kecakapan dan syarat-syarat objektif karir lainnya. b) Sistim prestasi yaitu promosi yang dilaksanakan berdasarkan penilaian prestasi kinerja pegawai yang terkait.
2)             Rotasi Pegawai
Rotasi pegawai yang dilakukan di RS Islam Purwokerto merupakan upaya untuk memberikan kesempatan dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru agar pegawai tidak merasa jenuh dalam melaksakan tugasnya, hal ini terutama pegawai di ruang perawatan baik rawat inap, rawat jalan maupun IGD agar pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional.
3)             Mutasi Pegawai
Mutasi pegawai adalah perpindahan pegawai dari unit kerja yang satu ke unit kerja yang lain atau dalam satu unit kerja, baik dalam profesi yang sama atau profesi yang lain atau profesi baru. Mutasi pegawai dilakukan bila pegawai sudah terlalu lama melaksanakan tugas pada suatu unit kerja sehingga dilaksanakan mutasi agar tidak jenuh dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai yang tidak mampu melaksanakan tugas profesinya atau melakukan pelanggaran di unit kerjanya, pegawai yang tidak mampu melaksanakan tugas profesinya atau melakukan  pelanggaran pada unit kerja yang baru dan telah dilakukan berkali-kali pembinaan oleh atasan langsung, Bidang Pelayanan dan Sub Bagian Kepegawaian namun tidak ada perubahan dilakukan mutasi ke unit kerja non profesi.

c.              Penilaian Kerja
Dalam meningkatkan kualitas Rumah Sakit menjadi lebih baik, RSI Purwokerto melakukan penilaian kerja pegawai sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan sumber daya manusia di RSI Purwokerto. Penilaian kerja dilakukan langsung oleh atasan unit kerja. Penilaian kerja ini juga sebagai penentu diterima atau tidaknya pegawai kontrak menjadi pegawai tetap. Beberapa hal yang dinilai yaitu: prestasi pegawai, loyalitas, kejujuran, dedikasi, kepemimpinan, tanggungjawab, ketaatan terhadap peraturan, dan kedisiplinan pegawai. Seluruh hasil penilaian dicatat kedalam buku penilaian pegawai, diserahkan kepada Sub Bagian Kepegawaian maksimal 10 hari setelah jatuh tempo, kemudian diserahkan kepada Direktur untuk disahkan dan dikembalikan kepada Kasubbag Kepegawaian untuk dimasukkan kedalam berkas kepegawaian.
3.             Kompensasi dan Proteksi
a.              Upah, Intensif, Tunjangan, dan Layanan
Pada penelitian Batubara dkk (2013), menunjukkan bahwa besarnya gaji yang diberikan oleh institusi tersebut memiliki pengaruh yang yang signifikan terhadap kinerja pegawai. Hal tersebut di laksanakan oleh Rumah Sakit Islam Purwokerto dengan memberikan penghasilan pegawai yang berupa Gaji pokok dan tunjangan - tunjangan  dibayarkan kepada pegawai setiap tanggal akhir bulan pada setiap bulannya. Ruang lingkup proses penggajian pegawai yaitu direktur, Sub Bagian Kepegawaian. Bagian Keuangan & Program, hingga gaji diterima oleh semua pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto
Sementara itu dalam penelitian yang sama, apabila tunjangan dinaikkan maka tidak berpengaruh terhadap kinerja pegawai karena tunjangan tidak diberikan secara berkala dan dengan jumlah yang kecil. Tunjangan atau penghargaan di RSIP di berikan dengan tujuan memberikan penghargaan kepada pegawai yang  berprestasi khusus dalam melaksanakan tugas di Rumah Sakit Islam Purwokerto dan sebagai motivasi kepada pegawai lain untuk meningkatkan kenerjanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 20 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Kemenkes yang Menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum yang berisi tata cara mengelola pegawai mulai dari kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier termasuk cuti dan ijin pegawai. Dalam manajemen Rumah Sakit Islam Purwokerto, diatur kebijakkan cuti yaitu Dalam 1 (satu) tahun setiap pegawai diberikan cuti selama 12 (dua belas) hari kerja, cuti hamil dan melahirkan diberikan kepada pegawai perempuan selama 3 (tiga) bulan, dan cuti sakit diberikan kepada pegawai yang menderita sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Dan untuk Kebijakkan Ijin RSIP yaitu Semua pegawai diijinkan meninggalkan pekerjaan (ijin tidak masuk kerja ) untuk suatu kepentingan yang sangat urgent, selama tidak masuk kerja karena kepentingan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan ( cuti tahunan dipotong ijin tidak masuk kerja karena kepentingan )
b.             Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Islam Purwokerto untuk memberikan Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan bagi sumber daya manusia (pegawai), manajemen mengeluarkan kebijakan tentang Premi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) pegawai dan Premi Jamsostek pegawai sebagai hak yang didapatkan oleh pegawai. Untuk Premi DPLK pegawai memiliki tujuan bahwa selama dalam tugas mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun kecelakaan apapun dan apabila meninggal semasa masih bertugas keluarga yang ditinggalkan/ahli waris mendapat santunan, dan apabila sampai mencapai usia pensiun yang bersangkutan mendapat jaminan hari tua serta jaminan pensiun sebagai bekal selama masa pensiun.  Sedangkan untuk Premi Jamsostek pegawai hanya mendapatkan jaminan kecelekaan kerja, kematian dan jaminan hari tua bagi seluruh pegawai Rumah Sakit Islam Purwokerto. Selain itu, pegawai juga mendapatkan keamanan selama bekerja dan saat pegawai menambah jam kerjanya / lembur dengan harus memiliki surat perintah kerja lembur dari atasan langsung. Rumah Sakit Islam Purwokerto memperjelas ketentuan jam kerja karena kemampuan seseorang dalam bekerja mempunyai batas tertentu, setelah melewati batas tersebut maka kinerja seseorang tidak akan efektif lagi bahkan cenderung berakibat tidak baik karena terlalu lelah, yang dapat mengurangi produktivitas dan kesehatan pegawai. Maka dari itu, manajemen Rumah Sakit Islam Purwokerto mengeluarkan kebijakan mengenai olahraga pegawai untuk menjaga kondisi kesehatan jasmani setiap pegawai, sehingga kesehatan serta stamina pegawai selalu dalam keadaan baik agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA
Batubara, Khairunnisa, Sugiharto Pujangkoro, Buchari. 2013. Pengaruh Gaji, Upah, dan Tunjangan Karyawan Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. XYZ. e-Jurnal Teknik Industri FT USU. Vol 3 (5): 23-28
Hasibuan, Malayu. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia, edisi revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Mallu, Satriawaty. 2015. Sistem Pendukung Keputusan Penentuan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap Menggunakan Metode Topsis. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan.Vol 1(2):36-42.
Rusna, Purwandari R. 2009. Gambaran Rekruitmen dan Seleksi Karyawan di Rumah Sakit Permata Bekasi. Depok: FKM UI.
Sedarmayanti. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manjemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: PT. Refika Aditama.
Wijayanti, Ridona. 20013. Gambaran Rekrutmen dan Seleksi Pegawai di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. “Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat”. Depok: FKM UI.

0 komentar: