TELAAH JURNAL TENAGA KERJA WANITA MATA KULIAH K3

TELAAH JURNAL
PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA BESERTA KELUARGANYA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN BESERTA KELUARGANYA














Disusun oleh:
Sasmita Dwi Ramadhani
NIM: I1A015055
Kelas: A




KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
2016
A.    Identitas Jurnal
1.      Nama Jurnal          : Jurnal Hukum dan Pembangunan
2.      Judul Jurnal           : Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Tenaga
Kerja Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran Beserta Keluarganya
3.      Pengarang             : Any Suryani H.
4.      Volume                 : Vol. 46 No. 2 April - Juni Tahun 2016
5.      Halaman                : 256 - 277
6.      ISSN                     : 0125-9687 (Cetak)
7.      E-ISSN                 : 2503-1465 (Online)

B.     Latar Belakang
Penempatan TKI di luar negeri sering terjadi persoalan, seperti pada fase pra penempatan, sering dimanfaatkan calo tenaga kerja untuk maksud menguntungkan diri calo sendiri, yang sering mengakibatkan calon tenaga kerja khususnya TKW yang akan bekerja di LN menjadi korban dengan janji berbagai kemudahan untuk dapat bekerja di LN, termasuk yang melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah. Akhirnya sering memunculkan kasus TKI ilegal. Pada fase selama penempatan sering terjadi persoalan TKI yang berada di LN, mengakibatkan permasalahan yang cukup memprihatinkan berbagai pihak. Hal ini menunjukan bahwa apabila penyelesaian tenaga kerja diserahkan pada posisi tawar-menawar (bargaining position) maka pihak tenaga kerja akan berada pada posisi yang lemah. Sebagai contoh, kasus kematian yang tidak wajar sampai pada kasus penganiayaan, pelecehan tenaga kerja sampai mengakibatkan adanya rencana pihak Indonesia untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja ke LN oleh karena dirasakan bahwa pengiriman tenaga kerja ke LN menemui berbagai macam kendala. Pada permasalahan purna penempatan dalam mekanisme pemulangan sering terjadi bahwa di sana-sini tenaga kerja yang baru pulang dari LN berhadapan dengan berbagai masalah keamanan dan kenyamanan diperjalanan sampai tujuan, yang sering ditandai dengan terjadinya pemerasan terhadap hasil jerih payah yang diperoleh (Anonim, 2009).
Persoalan tenaga kerja wanita (TKW) semakin hari semakin meningkat tidak hanya terhadap TKW itu sendiri melainkan juga bagi keluarga yang ditinggalkan khususnya anak-anak para TKW. Kebanyakan anak-anak yang ditinggalkan masih balita, mereka dititipkan pada orang tua atau kerabat mereka yang secara ekonomipun sangat lemah, tidak jarang keluarga TKW yang ditinggalkan mengahadapi persoalan. BNP2TKI mencatat bahwa jumlah TKI di LN yang bekerja disektor formal tercatat 254.445 dan di sektor informal 206.778, jumlah ini di luar jumlah TKI yang berangkat secara mandiri dan tenaga kerja yang tidak terdaftar (diluar jalur resmi). Para TKW rela meninggalkan keluarganya, baik suami, anak dan orang tuanya. Suami yang sebenarnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, tidak dapat mencegahnya karena suami tidak sanggup memberikan ekonomi yang cukup pada keluarganya karena penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Situasi ini tidak dapat dipersalahkan kepada keluarga-keluarga TKW semata.
1.      Perumusan Masalah
Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi TKW beserta keluarganya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran beserta Keluarganya?
2.      Tujuan Penelitian
Untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi TKW beserta keluarganya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migrant beserta keluarganya.
3.      Keutamaan / Urgensi Penelitian
Keutamaan penelitian ini adalah memberikan kontribusi dalam merancang materi ajar dalam rangka pengajaran Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia, serta perkembangannya pada Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram.
4.      Temuan / Inovasi
Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas-asas / prinsip-prinsip hukum, mengkaji norma-norma, dan konsep-konsep hukum serta mengkaji sinkronisasi aturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian kajian ini akan menemukan pemikiran-pemikiran hukum yang konstruktif dan inovatif sehingga dapat memberikan konstribusi secara teoritis bagi para ilmuan maupun penentu kebijakan dalam rangka mencari, menemukan dan merumuskan cara terbaik dan bijak di dalam menetukan kebijakan.hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu materi pokok dalam menyusun silabi pada mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan Keimigrasian,
5.      Tinjauan Pustaka
1)      Landasan Teori
a.      Teori Perlindungan Hukum.
Menurut Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra bahwa hukum dapat difungsikan untuk menghujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melaikan juga predektif dan antipatif (Pillipus, 1987). Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum. Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum. Oleh karena itu terdapat banyak macam perlindungan hukum.
b.      Teori Tanggung Jawab Negara
Tanggung Jawab ada yang menyebutnya: “tanggung gugat”. istilah itu dari kata “Liability”, menurut Agnes. M. Toar (1989), tanggung jawab sering diartikan “Responsibility“. Alasan menggunakan teori tanggung jawab negara dalam kaitannya dengan persoalan di atas adalah dalam pemenuhan hak atas pekerjaan sering terjadi ketimpangan-ketimpangan yang bersipat sangat prinsipil. Ketimpangan-ketimpangan dimaksud tidak hanya persoalan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja yang bersifat perlindungan, kepastian tetapi persoalan lebih pada mengatasi persoalan secara parsial yaitu ledakan jumlah tenaga kerja sehingga perspektif yang dibangun bahwa tenaga kerja ada komoditas yang menguntungkan dan bersifat provit oriented. Ketika persoalan penempatan tenaga keluar negeri muncul, masyarakat bertanya siapa yang bertanggung jawab? Kondisi ini lebih memprihatinkan ketika ada kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita dan keluarganya, pemerintah seringkali terkesan mengabaikan.
2)      Teori Hak Asasi Manusia
Menurut Suhardi (2005), HAM adalah hak yang melekat pada pribadi manusia sejak manusia sejak manusia dilahirkan untuk mempertahankan martabat manusia dan nilai kemanusiaannya (human worth and dignity) yang tidak mengenal pengotakan ras, bangsa, agama, derajat serta kedudukan. HAM inherent dengan kodrat manusia, merupakan keleluasaan atau kebebasa-kebebasan manusia yang diterima dan dihargai sebagai nilai-nilai sosial yang masing-masing dan bersama-sama mutlak dibutuhkan untuk perwujudan realitas manusi, yaitu seali-aslinya seperti yang digariskan Tuhan.
3)      Landasan Konseptual
Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI Perseorangan adalah TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum.
a.      Penempatan TKI
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di LN yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan. Penempatan TKI ke LN merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas:
                                                        i.            Terbuka yaitu pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas terkait jenis pekerjaan, besarnya upah dan jam kerja.
                                                      ii.            Bebas yaitu tidak ada unsur paksaan maupun unsur-unsur kekerasan lainnya.
                                                    iii.            Obyektif yaitu pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
                                                    iv.            Adil dan setara tanpa diskriminasi yaitu penempatan tenaga dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras,jenis kelamin, warna kulit agama dan aliran politik (Hardijan, 2005).
Penempatan TKI ke LN dilakukan oleh badan-badan tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang, yaitu:
                                                       i.            PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta);
                                                     ii.            Instansi Pemerintah atau Badan Usaha milik Negara;
                                                   iii.            Badan usaha swasta untuk kepentingan diri sendiri.
Pelayanan penempatan TKI di LN mencakup:
                                                       i.            kegiatan penempatan;
                                                     ii.            selama penempatan;
                                                   iii.            sampai penempatan.
Pelaksanaan penempatan terbagi dalam tahap-tahap :
                                                       i.            pra penempatan;
                                                     ii.            masa penempatan;
                                                   iii.            purna penempatan;
                                                   iv.            perpanjangan penempatan.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di LN.
b.      Perlindungan Hukum
Menurut Rajagukguk (1999), terkait penempatan TKI Indonesia di LN “Buruh migran Indonesia” adalah perlindungan yang dapat menjakau keberadaan TKI yang bekerja di LN mulai dari:
                                                        i.            Perlindungan hukum selama pengerahan, sebelum dam sesudah keberangkatan TKW;
                                                      ii.            Perlindungan hukum berhubungan dengan pelaksaan perjanjian kerja di LN;
                                                    iii.            Perlindungan hukum buruh migran Indonesia setelah perjanjian kerja berakhir;
                                                    iv.            Mengacu pada pendapat Soepomo dan Maslan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja dapat dibagi menjadi 3 macam:
·         Perlindungan ekonomis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup termasuk apabila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya
·         Perlindungan sosial yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan jaminan hak untuk berorganisasi
·         Perlindungan tehnis yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatannya (Muslan, 2006).

C.    Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sebagai ilmu hukum normatif, maka memiliki cara kerja yang khas dalam membantu memecahkan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dalam hal ini ilmu hukum normatif dipahami sebagai ilmu tentang kaidah (norma), ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan memahami asas-asas hukum, norma-norma hukum dan kebijakan-kebijakan serta sinkronisasi aturan hukum di bidang penataan ruang.
Penelitian hukum normatif menurut Mukti Fajar dan Yulianto Achmad (2010), adalah “penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma-norma, kaidah-kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran)”.



2.      Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (compartive approach).
3.      Sumber dan Jenis Bahan Hukum
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan kepustakaan (liberary reseach), dengan jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan lainnya, bahan-bahan hukum sekunder berupa: konsep-konsep teori dan pendapat para ahli hukum, dan dokumen-dokumen resmi, hasil-hasil penelitian, serta bahan hukum tersier berupa kamus-kamus bahasa dan kamus hukum (Soekanto, 1986)
4.      Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan yaitu mengkaji Undang-Undang dan peraturan-peraturan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Selain itu juga mengkaji dokumen-dokumen resmi negara, hasil-hasil penelitian hukum sebelumnya, kamus hukum dan ensiklopedia hukum.
5.      Teknik Analisis Bahan hukum
Dalam mengkaji hukum dari aspek normatif (law in book), maka metode normatif analitis dijadikan acuan dalam mengkaji dan menganalis permasalahan. Penelitian normatif pada ranah filosofis mendialogkan secara eksploratif asas-asas, nilai-nilai mengenai keadilan dan kepastian. Sehingga, analisis bahan hukum dengan cara menggunakan penafsiran-penafsiran hukum, baik penafsiran otentik, penafsiran gramatikal, penafsiran historikal, maupun penafsiran secara ekstensif (Nasution, 1982). Dari hasil analisis selanjutnya mencari prinsip-prinsip hukum, hubungan antara prinsip hukum yang satu dengan lainnya, persamaan hal-hal yang sering timbul dan sebagainya kemudian disimpulkan menggunakan penalaran deduktif-induktif.

D.    Hasil dan Pembahasan
Pengaturan Perlindungan hukum terhadap buruh migran di tinjau dari International Convention on the Protection of the Human Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families
1.      Tinjauan umum International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Pada tanggal 18 Desember 1990 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/RES/45/158 mengenai International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). Resolusi tersebut memuat seluruh hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya dan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan Konvensi ini. Pada tanggal 22 September 2004 di New York, Pemerintah Indonesia telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) tanpa reservasi.
Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarganya. Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global.
International Convention on the Protection of the Human Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families merupakan konvensi internasional yang komprehensif, yang focus pada perlindungan hak-hak buruh migran dan memastikan bahwa hak-hak tersebut dilindungi dan dihormati, berlaku pada 1 Juli 2003 dan hingga Januari 2010 negara yang meratifikasi berjumlah 42 negara. Berlakunya konvensi ini telah memperkuat dan melengkapi serangkaian ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi ini menetapkan standar minimum yang harus diterapkan negara pihak pada buruh migran dan anggota keluarganya, terlepas dari status migrasi mereka, yang terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut:
a)      Bagian I tentang ruang lingkup dan definisi (Pasal 1-Pasal 6);
b)      Bagian II tentang non-diskriminasi dalam kaitannya dengan hak (Pasal 7);
c)      Bab III tentang hak azasi bagi semua buruh migran dan anggota keluarganya (Pasal 8-Pasal 5);
d)     Bagian IV tentang hak lain dari buruh migran dan anggota keluarganya yang didokumentasikan atau yang berada dalam situasi normal (Pasal 36-Pasal 56);
e)      Bagian V tentang ketentuan yang berlaku bagi golongan tertentu buruh migrant dan anggota keluarganya (Pasal 57-Pasal 63) f. Bagian VI tentang memajukan kondisi yang baik, setara, manusiawi dan sah sehubungan dengan migrasi internasional dari buruh dan anggota-anggota keluarganya (Pasal 64-pasal 71);
f)       Bagian VII tentang penerapan konvensi (Pasal 72-Pasal 78) h. Bagian VIII tentang ketentuan umum (Pasal 79-Pasal 84);
g)      Bagian IX tentang ketentuan penutup (Pasal 85-Pasal 93).
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap buruh migran menurut hukum internasional tertuang dalam International on The Protection of Human Rights of All Migran Workers And Member of Their Family. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan nasional, perlindungan hukum terhadap buruh migrant tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus, Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja migran dan Anggota Keluarganya dapat digunakan sebagai alat untuk mempromosikan pendekatan terhadap migrasi berbasis hak asasi, baik dalam pengembangan kebijakan migrasi nasional maupun dalam proses bilateral atau multilateral berkenaan dengan migrasi. Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW) 1990 merupakan kerangka paling luas dalam hukum internasional bagi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya dan petunjuk bagi negara megenai bagaimana cara mengembangkan kebijakan migrasi tenaga kerja sembari menghormati hak-hak migran.
2.      Perlindungan Hak Asasi Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW) mendefinisikan hak-hak pekerja migran di bawah dua tajuk utama: hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya (Bagian III), dan hak-hak lain pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen atau legal (Bagian IV). Hak asasi berlaku pada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa memandang status hukum mereka, sementara hak-hak lain berlaku hanya pada pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen. Konvensi tersebut tidak mencantumkan serangkaian hak-hak baru yang secara eksklusif bagi pekerja migran dan anggota keluarganya. Namun, sebagian besar hak yang termaktub di dalam Konvensi tersebut, misalnya, banyak pasal di Bagian III, menyatakan ulang dan menekankan pemberlakuan untuk pekerja migran dan anggota keluarganya hak- hak relevanyang dicantumkan di dalam Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Hak Politik dan Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Hak Sosial dan Hak Budaya dan perjanjianperjanjian hak asasi utama lainnya. Namun Konvensi tersebut mencantumkan sejumlah hak yang membutuhkan perlindungan khusus dan memberikan jaminan tambahan mengingat kerentanan khusus pekerja migran dan anggota keluarganya, hak-hak itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
a.      Hak-hak dan Kebebasan Dasar
Konvensi tersebut mempertahankan hak yang telah mapan untuk semua, termasuk pekerja migran, untuk meninggalkan sebuah negara dan masuk serta tinggal di negara asal mereka (Pasal 8), tanpa memandang status migrasi mereka. Kondisi hidup dan kerja yang tidak manusiawi serta pelecehan fisik (dan seksual) yang kadang-kadang dialami oleh pekerja migran ditangani dengan menegaskan ulang hak mereka atas kehidupan (Pasal 9) dan pelarangan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan (Pasal 10), perbudakan atau kerja paksa atau kerja wajib (Pasal 11), serta dengan kewajiban negara melindungi pekerja migran dan anggota keluarganya dari kekerasan, cedera fisik, ancaman dan intimidasi (Pasal 16, para. 2).
Seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya juga berhak atas kebebasan dasar seperti kebebasan berpikir, berpendapat dan beragama (Pasal 12), dan hak untuk memiliki dan mengungkapkan pendapat (Pasal 13). Mereka tidak boleh dicampuri privasi, keluarga, rumahtangga, korespondensi atau komunikasi mereka lainnya secara sewenang-wenang atau secaratidak sah atau mendapatkan serangan tidak sah terhadap kehormatan dan nama baik mereka (Pasal 14). Harta benda mereka tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang (Pasal 15). Tiap anak seorang pekerja migran harus memiliki hak atas nama, pendaftaran kelahiran dankebangsaan (Pasal 29).
b.      Proses Hukum yang Semestinya dalam Migrasi
Konvensi tersebut menjelaskan secara detail perlunya menjamin adanya proses yang semestinya bagi seluruh pekerja migran dan anggota (Pasal 16 - 20). Penyelidikan, penangkapan dan penahanan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Jika ditangkap, pekerja migran harus diinformasikan dengan menggunakan bahasa yang mereka pahami mengenai alasan penahanan tersebut. Hak atas persamaan dengan warga lokal Negara di depan pengadilan dan sidang pemeriksaan harus dihormati. Jika dituduh melakukan kejahatan pidana, migran harus diberi penasehat hukum yang diperlukan dan bantuan penerjemah gratis jika diperlukan. Bila dijatuhi hukuman, pertimbangan kemanusiaan mengenai status migran orang tersebut harus dipertimbangkan. Pengusiran sewenang-wenang atau pengusiran kolektif terhadap pekerja migran dilarang (Pasal 22).
c.       Perlindungan Consular
Perwakilan konsular atau diplomatik negara asal sang migran harus diberitahu dengan segera mengenai penahanan migran tersebut, jika dia memintanya, dan migran tersebut memiliki hak untuk berkomunikasi dengan otoritas ini (Pasal 16, para. 7). Seluruh migran harus memilikihak atas perlindungan dan asistensi otoritas konsular atau otoritas diplomatik negara termasukdalam kasus pengusiran (Pasal 23).
d.      Kesetaraan dengan Warga Lokal
Seluruh pekerja migran harus diperlakukan sama dengan warga lokal negara tempat kerja dalam hal pengupahan dan syarat kerja [waktu lembur, jam kerja, libur mingguan, hari-hari libur dengan tetap dibayar, keselamatan, kesehatan, pemutusan kontrak kerja, usia minimum, batasan pekerjaan rumah tangga, dan lain-lain. (Pasal 25)]. Mereka berhak bergabung dengan suatu serikat atau asosiasi pekerja, dan turut serta dalam pertemuan dan aktivitasnya (Pasal 26). Kesetaraan dengan warga lokal juga meluas pada perawatan medis darurat (Pasal 28) dan jaminan sosial (Pasal 27), meskipun bukan tidak penting bahwa Konvensi tersebut mengkaitkan hak atas jaminan sosial dengan terpenuhinya persyaratan yang mungkin ada di perundang-undangan domestik dan perjanjian bilateral dan multilateral yang berlaku. Anak-anak seorang pekerja migran memiliki hak untuk mengakses pendidikan atas dasar persamaan perlakuan dengan warga lokal negara bersangkutan (Pasal 30).
e.       Perampasan Dokumen Identitas
Konvensi tersebut melarang praktek perampasan paspor pekerja migran oleh pengusaha dan dengan jelas menyatakan bahwa hanya pejabat publik yang benar-benar disahkan oleh hukumlah yang diizinkan melakukan perampasan dan penghancuran dokumen identitas, izin masuk, izin tinggal atau izin kerja (Pasal 21).
f.       Pengiriman Penghasilan
Hingga berakhir masa tinggal di negara tempat bekerja, seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya berhak mengirimkan penghasilan dan tabungannya serta harta benda pribadi mereka (Pasal 32).
g.      Hak atas Informasi
Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak mendapatkan informasi dari negara asal, negara transit dan negara tempat bekerja mengenai hak yang muncul dari Konvensi ini serta syarat-syarat penerimaan mereka, dan hak-hak serta kewajiban mereka di negara-negara tersebut. Informasi semacam itu harus disediakan bagi pekerja migran secara gratis dan menggunakan bahasa yang dipahami oleh mereka (Pasal 33).
h.      Penghargaan Terhadap Identitas Budaya
Negara peratifikasi harus menjamin dihargainya identitas budaya seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dan tidak diperkenankan mencegah mereka menjaga kaitan budaya dengan negara asal mereka (Pasal 31). Negara peratifikasi juga harus menghormati kebebasan pendidikan keagamaan dan moral yang diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya sesuaidengan keyakinan mereka sendiri (Pasal 12, para. 4).
i.        Kewajiban Mematuhi Hukum Lokal
Seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya berkewajiban mematuhi undang-undang dan peraturan negara transit atau negara tempat bekerja serta berkewajiban menghargai identitasbudaya penduduknya (Pasal 34).
3.      Hak-hak lain Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang Berdokumen
Konvensi Perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya juga mengakui hak-hak lain yang lebih penuh bagi pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen. Diantaranya adalah:
a.      Kebebasan Bergerak
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen berhak atas kebebasan bergerak di wilayah negara tempat bekerja dan juga kebebasan memilih tempat tinggal (Pasal 39).
b.      Persamaan Perlakuan dengan Warga Lokal
Selain di bidang-bidang yang disebutkan di Pasal 25, pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen haruslah menikmati kesetaraan dengan warga lokal negara tempat bekerja di bidang-bidang berikut: akses kepada pendidikan, petunjuk lapangan kerja dan layanan penempatan; pelatihan kerja dan pelatihan ulang; akses kepada perumahan termasuk skema perumahan sosial dan perlindungan terhadap eksploitasi berkenaan dengan sewa; akses kepada layanan sosial dan kesehatan; akses kepada koperasi dan perusahaan mandiri; akses kepada dan partisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal 43). Anggota keluarga pekerja migran yang berdokumen juga harus menikmati kesetaraan dengan warga lokal negara tempat kerja dalam hal akses kepada lembaga dan layanan pendidikan, lembaga dan layanan petunjuk dan pelatihan kerja, layanan sosial dan kesehatandan partisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal 45). Negara tempat bekerja harus membuat kebijakan yang bertujuan memfasilitasi integrasi anak-anak di dalam sistem sekolah lokal, terutama dalam hal mengajar mereka bahasa lokal (Pasal 45(2)). Negara tempat bekerja bias juga menyediakan skema pendidikan khusus dalam bahasa ibu anak-anak pekerja migrant (Pasal 45(4)), bila perlu bekerjasama dengan negara asal.
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen tidak boleh dibebani pajak atau biaya yang lebih tinggi atau lebih berat dari pada yang dibebankan kepada warga lokal dalam keadaan yang sama dan harus berhak atas pengurangan atau pembebasan dari pajak atau tunjangan pajak yang berlaku pada warga lokal dalam keadaan yang sama (Pasal 48). Pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga lokal negara tempat bekerja dalam hal perlindungan terhadap pemecatan, tunjangan tidak bekerja, akses kepada skema kerja publik yang dimaksudkan untuk menghapuskan pengangguran dan akses kepada pekerjaan alternatif bila kehilangan pekerjaan atau diputuskan dari aktivitas berbayar lainnya (Pasal 54).
c.       Hak-hak Lain
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen berhak mendapatkan informasi selengkapnya, paling lambat pada penerimaan mereka masuk ke negara tempat kerja, mengenai semua syarat yang berlaku untuk penerimaan mereka dan terutama syarat-syarat terkait tinggal mereka dan aktivitas berbayar yang mungkin mereka jalani (Pasal 37). Negara tempat bekerja harus berupaya keras memberi kewenangan pekerja migran berdokumen untuk secara temporer absen tanpa ada dampak terhadap keabsahan mereka tinggal dan bekerja (Pasal 38).
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen juga berhak membentuk asosiasi atau serikat pekerja di negara tempat bekerja (Pasal 40). Mereka berhak berpartisipasi di dalam urusan publik negara asal mereka dan berhak memilih dan dipilih di dalam pemilihan umum negara itu sesuai dengan undang-undangnya (Pasal 41). Negara-negara harus mempertimbangkan untuk membuat prosedur atau lembaga untuk tujuan mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi dan kewajiban khusus pekerja migran dan anggota keluarganya. Pekerja migran harus memiliki perwakilan yang mereka pilih secara bebas di dalam lembaga ini (Pasal 42). Migran berhak atas perlindungan atas kebersamaan keluarga mereka, dan negara harus melakukan langkah-langkah “yang dianggap perlu” untuk memfasilitasi penyatuan/reunifikasi keluarga bagi pekerja migran yang berdokumen dan anggota keluarganya (Pasal 44). Mereka mendapatkan pembebasan biaya impor dan ekspor berkenaan dengan barang-barang pribadi dan rumah tangga serta peralatan kerja mereka (Pasal 46). Pekerja migran berdokumen juga berhak mengirim uang dan negara harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memfasilitasi pengiriman tersebut (Pasal 47). Bila kontrak kerja dilanggar oleh sang pengusaha, pekerja migran berhak mengadukan kasusnya kepada pihak berwenang di Negara tempat bekerja (Pasal 54 (d).

E.     Kesimpulan dan Rekomendasi
1.      Kesimpulan
Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW) mendefinisikan hak-hak pekerja migran di bawah dua tajuk utama: hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya (Bagian III), dan hak-hak lain pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen atau legal (Bagian IV). Hak asasi berlaku pada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa memandang status hukum mereka, sementara hak-hak lain berlaku hanya pada pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen. Konvensi tersebut tidak mencantumkan serangkaian hak-hak baru yang secara eksklusif bagi pekerja migran dan anggota keluarganya.




2.      Rekomendasi
Hendaknya UU No 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan tentang Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar masyarakat khususnya tenaga kerja wanita memahami perlindungan yang akan diberikan selam bekerja di LN.

F.     Daftar Pustaka
Anonim. 2009. Sistem Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Majalah Tenaga Kerja. Vol. 37, hal. 14.  
Abdurrahman, Muslan UMM. 2006. Ke Tidak Patuhan TKI.  
Agnes M. Toar. 1989. Tanggung Jawab Produk dan sejarah Perkembangannya di Beberapa Negara, Makalah dibawakan dalam Penataran Hukum Perikatan II, Ujung Pandang, hlm 1.(dalam Muhamad Naufal Apriyanto, Ringkasan Tesis Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Isu Agama Menurut Konstitusi HAM (Analisis Terhadap Kasus Insiden Monas Berdaarah) 2010 FH UB.
Hardijan Rusli. 2005. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.  
Pillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Rajagukguk, HLMP. Perlindungan Hukum Buruh Migran Indonesia, Dalam Majalah Arena Hukum No. 7 tahun 1999.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suhardi, dalam Mukti fajar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Banyumedia Publishing.
S. Nasution. 1982. Metode Penelitian Naturalistik. Bandung: Transito.




G.    Kelebihan Jurnal
1.      Judul jurnal jelas dan dapat mewakili isi jurnal.
2.      Abstrak jelas, sehingga dengan membaca abstraknya saja pembaca dapat mengetahui hasil dari penelitian tersebut.
3.      Metode penelitian disusun dengan teratur, sehingga mudah dipahami.
4.      Pembahasan sangat lengkap sehingga memudahkan pembaca mengerti tentang isi jurnal dan memperoleh informasi tambahan.
5.      Kesimpulan disusun ringkas, padat dan dipaparkan secara jelas. Isi kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan penelitian.
6.      Peneliti memberikan rekomendasi kepada instansi terkait yang berhubungan dengan penelitiannya.
7.      Jurnal disusun menggunakan sekitar 60% literatur terbaru yang berasal dari buku, jurnal / artikel dan website yang telah dipublikasikan sebelumnya. Di mana informasi-informasi tentang pengetahuan terbaru tersebut dapat diakui keakuratannya dan memperkuat teori dengan penelitian yang dilakukan.
8.      Penyusunan daftar pustaka disusun rajin dan dikelompokkan berdasarkan jenis literaturnya masing-masing. Jenis literatur yang menyusun jurnal ini yaitu buku, jurnal / artikel dan website yang mendukung.

H.    Kekuranganp Jurnal
1.      Penggunaan kata-kata dalam jurnal secara keseluruhan belum sesuai dengan kaidah EYD.
2.      Banyak terdapat salah kata dalam pengetikan, sebaiknya perlu dilakukan editing ulang.
3.      Terdapat beberapa pengulangan kata yang sebenarnya tidak perlu.
4.      Hasil dan pembahasan tidak dipisahkan, namun dijadikan satu pembahasan yang menyulitkan pembaca dalam membandingkan antara hasil dan pembahasan.
5.      Tidak dituliskan saran untuk penelitian selanjutnya.
6.      Penggunaan literatur yang dipublikasikan sebelum tahun 2000 dapat mengurangi keakuratan penelitian yang dilakukan.
Sebagai penutup, meskipun ditemukan berbagai kelebihan dan kekurangan dalam penelitian tersebut, penelitian ini telah memberikan kontribusi positif untuk menambah wawasan bagi pembaca, kemajuan dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan khususnya pada Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Wanita Beserta Keluarganya serta dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelitian-penelitian selanjutnya.


0 komentar: