TELAAH
JURNAL
“PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
TENAGA KERJA WANITA BESERTA KELUARGANYA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN BESERTA KELUARGANYA”
Disusun
oleh:
Sasmita Dwi Ramadhani
NIM: I1A015055
Kelas: A
KEMENTERIAN
RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS
ILMU-ILMU KESEHATAN
JURUSAN
KESEHATAN MASYARAKAT
2016
A.
Identitas
Jurnal
1. Nama
Jurnal : Jurnal Hukum dan Pembangunan
2. Judul
Jurnal : Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Tenaga
Kerja
Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran Beserta Keluarganya
3. Pengarang
: Any Suryani H.
4. Volume
: Vol. 46 No. 2 April -
Juni Tahun 2016
5. Halaman
: 256 - 277
6. ISSN
: 0125-9687 (Cetak)
7. E-ISSN : 2503-1465 (Online)
B.
Latar
Belakang
Penempatan TKI di luar
negeri sering terjadi persoalan, seperti pada fase pra penempatan, sering
dimanfaatkan calo tenaga kerja untuk maksud menguntungkan diri calo sendiri,
yang sering mengakibatkan calon tenaga kerja khususnya TKW yang akan bekerja di
LN menjadi korban dengan janji berbagai kemudahan untuk dapat bekerja di LN,
termasuk yang melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah. Akhirnya sering
memunculkan kasus TKI ilegal. Pada fase selama penempatan sering terjadi persoalan
TKI yang berada di LN, mengakibatkan permasalahan yang cukup memprihatinkan
berbagai pihak. Hal ini menunjukan bahwa apabila penyelesaian tenaga kerja
diserahkan pada posisi tawar-menawar (bargaining
position) maka pihak tenaga kerja akan berada pada posisi yang lemah.
Sebagai contoh, kasus kematian yang tidak wajar sampai pada kasus penganiayaan,
pelecehan tenaga kerja sampai mengakibatkan adanya rencana pihak Indonesia
untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja ke LN oleh karena dirasakan bahwa
pengiriman tenaga kerja ke LN menemui berbagai macam kendala. Pada permasalahan
purna penempatan dalam mekanisme pemulangan sering terjadi bahwa di sana-sini
tenaga kerja yang baru pulang dari LN berhadapan dengan berbagai masalah
keamanan dan kenyamanan diperjalanan sampai tujuan, yang sering ditandai dengan
terjadinya pemerasan terhadap hasil jerih payah yang diperoleh (Anonim, 2009).
Persoalan tenaga kerja
wanita (TKW) semakin hari semakin meningkat tidak hanya terhadap TKW itu
sendiri melainkan juga bagi keluarga yang ditinggalkan khususnya anak-anak para
TKW. Kebanyakan anak-anak yang ditinggalkan masih balita, mereka dititipkan
pada orang tua atau kerabat mereka yang secara ekonomipun sangat lemah, tidak
jarang keluarga TKW yang ditinggalkan mengahadapi persoalan. BNP2TKI mencatat
bahwa jumlah TKI di LN yang bekerja disektor formal tercatat 254.445 dan di
sektor informal 206.778, jumlah ini di luar jumlah TKI yang berangkat secara
mandiri dan tenaga kerja yang tidak terdaftar (diluar jalur resmi). Para TKW rela
meninggalkan keluarganya, baik suami, anak dan orang tuanya. Suami yang
sebenarnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, tidak
dapat mencegahnya karena suami tidak sanggup memberikan ekonomi yang cukup pada
keluarganya karena penghasilannya tidak mencukupi
kebutuhan sehari-hari. Situasi ini tidak dapat dipersalahkan kepada
keluarga-keluarga TKW semata.
1.
Perumusan Masalah
Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi TKW beserta keluarganya
berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran beserta Keluarganya?
2.
Tujuan Penelitian
Untuk menganalisis pengaturan perlindungan
hukum bagi TKW beserta keluarganya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migrant beserta keluarganya.
3.
Keutamaan / Urgensi
Penelitian
Keutamaan
penelitian ini adalah memberikan kontribusi dalam merancang materi ajar dalam
rangka pengajaran Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia,
serta perkembangannya pada Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram.
4.
Temuan / Inovasi
Penelitian ini adalah merupakan penelitian
hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas-asas / prinsip-prinsip
hukum, mengkaji norma-norma, dan konsep-konsep hukum serta mengkaji
sinkronisasi aturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian kajian ini akan menemukan pemikiran-pemikiran hukum
yang konstruktif dan inovatif sehingga dapat memberikan konstribusi secara
teoritis bagi para ilmuan maupun penentu kebijakan dalam rangka mencari,
menemukan dan merumuskan cara terbaik dan bijak di dalam menetukan
kebijakan.hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu materi pokok
dalam menyusun silabi pada mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan Keimigrasian,
5.
Tinjauan Pustaka
1)
Landasan Teori
a.
Teori Perlindungan Hukum.
Menurut Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra bahwa
hukum dapat difungsikan untuk menghujudkan perlindungan yang sifatnya tidak
sekedar adaptif dan fleksibel, melaikan juga predektif dan antipatif (Pillipus, 1987). Perlindungan hukum
merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan
hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum
adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan
aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang
bersifat represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka
menegakkan peraturan hukum. Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan
dari hukum. Hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari
hukum. Oleh karena itu terdapat banyak macam perlindungan hukum.
b.
Teori Tanggung Jawab Negara
Tanggung Jawab ada yang menyebutnya:
“tanggung gugat”. istilah itu dari kata “Liability”, menurut Agnes. M.
Toar (1989), tanggung jawab sering diartikan “Responsibility“. Alasan menggunakan teori tanggung
jawab negara dalam kaitannya dengan persoalan di atas adalah dalam pemenuhan
hak atas pekerjaan sering terjadi ketimpangan-ketimpangan yang bersipat sangat
prinsipil. Ketimpangan-ketimpangan dimaksud tidak hanya persoalan kebijakan
yang tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja yang bersifat perlindungan,
kepastian tetapi persoalan lebih pada mengatasi persoalan secara parsial yaitu
ledakan jumlah tenaga kerja sehingga perspektif yang dibangun bahwa tenaga
kerja ada komoditas yang menguntungkan dan bersifat provit oriented.
Ketika persoalan penempatan tenaga keluar negeri muncul, masyarakat bertanya
siapa yang bertanggung jawab? Kondisi ini lebih memprihatinkan ketika ada kasus
kekerasan terhadap tenaga kerja wanita dan keluarganya, pemerintah seringkali
terkesan mengabaikan.
2)
Teori Hak Asasi Manusia
Menurut Suhardi (2005), HAM adalah hak
yang melekat pada pribadi manusia sejak manusia sejak manusia dilahirkan untuk
mempertahankan martabat manusia dan nilai kemanusiaannya (human worth and
dignity) yang tidak mengenal pengotakan ras, bangsa, agama, derajat serta
kedudukan. HAM inherent dengan kodrat manusia, merupakan keleluasaan atau
kebebasa-kebebasan manusia yang diterima dan dihargai sebagai nilai-nilai
sosial yang masing-masing dan bersama-sama mutlak dibutuhkan untuk perwujudan
realitas manusi, yaitu seali-aslinya seperti yang digariskan Tuhan.
3)
Landasan Konseptual
Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan
terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI
Perseorangan adalah TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum.
a.
Penempatan TKI
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan
untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi
kerja di LN yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen,
pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan
sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan. Penempatan TKI
ke LN merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah
ketenagakerjaan.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
berdasarkan asas:
i.
Terbuka yaitu pemberian informasi
kepada pencari kerja secara jelas terkait jenis pekerjaan, besarnya upah dan
jam kerja.
ii.
Bebas yaitu tidak ada unsur
paksaan maupun unsur-unsur kekerasan lainnya.
iii.
Obyektif yaitu pemberi kerja agar
menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan
dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan serta harus memperhatikan kepentingan
umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
iv.
Adil dan setara tanpa diskriminasi
yaitu penempatan tenaga dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak
didasarkan atas ras,jenis kelamin, warna kulit agama dan aliran politik (Hardijan, 2005).
Penempatan
TKI ke LN dilakukan oleh
badan-badan tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang, yaitu:
i.
PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga
Kerja Indonesia Swasta);
ii.
Instansi Pemerintah atau Badan
Usaha milik Negara;
iii.
Badan usaha swasta untuk
kepentingan diri sendiri.
Pelayanan penempatan TKI di LN mencakup:
i.
kegiatan penempatan;
ii.
selama penempatan;
iii.
sampai penempatan.
Pelaksanaan penempatan terbagi dalam tahap-tahap :
i.
pra penempatan;
ii.
masa penempatan;
iii.
purna penempatan;
iv.
perpanjangan penempatan.
Pelaksana Penempatan TKI Swasta
selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin
tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di LN.
b.
Perlindungan Hukum
Menurut Rajagukguk
(1999), terkait penempatan TKI Indonesia di LN “Buruh migran
Indonesia” adalah perlindungan yang dapat menjakau keberadaan TKI yang bekerja
di LN mulai
dari:
i.
Perlindungan hukum selama
pengerahan, sebelum dam sesudah keberangkatan TKW;
ii.
Perlindungan hukum berhubungan
dengan pelaksaan perjanjian kerja di LN;
iii.
Perlindungan hukum buruh migran
Indonesia setelah perjanjian kerja berakhir;
iv.
Mengacu pada pendapat Soepomo dan
Maslan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja dapat dibagi menjadi 3 macam:
·
Perlindungan ekonomis yaitu
perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup termasuk apabila
tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya
·
Perlindungan sosial yaitu
perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan
berserikat dan jaminan hak untuk berorganisasi
·
Perlindungan tehnis yaitu
perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatannya (Muslan, 2006).
C. Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sebagai ilmu hukum normatif,
maka memiliki cara kerja yang khas dalam membantu memecahkan persoalan hukum
yang dihadapi masyarakat. Dalam hal ini ilmu hukum normatif dipahami sebagai
ilmu tentang kaidah (norma), ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau
sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum. Dengan
demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan memahami
asas-asas hukum, norma-norma hukum dan kebijakan-kebijakan serta sinkronisasi
aturan hukum di bidang penataan ruang.
Penelitian hukum
normatif menurut Mukti Fajar dan Yulianto Achmad (2010), adalah “penelitian
hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma
yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma-norma, kaidah-kaidah dari
peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin
(ajaran)”.
2.
Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan
komparatif (compartive approach).
3.
Sumber dan Jenis Bahan
Hukum
Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan kepustakaan (liberary
reseach), dengan jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan lainnya,
bahan-bahan hukum sekunder berupa: konsep-konsep teori dan pendapat para ahli
hukum, dan dokumen-dokumen resmi, hasil-hasil penelitian, serta bahan hukum
tersier berupa kamus-kamus bahasa dan kamus hukum (Soekanto, 1986).
4.
Teknik Pengumpulan Bahan
Hukum
Teknik pengumpulan bahan
hukum dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan yaitu
mengkaji Undang-Undang dan peraturan-peraturan dan pendapat para ahli hukum
yang berkaitan dengan penelitian ini. Selain itu juga mengkaji dokumen-dokumen
resmi negara, hasil-hasil penelitian hukum sebelumnya, kamus hukum dan
ensiklopedia hukum.
5.
Teknik Analisis Bahan hukum
Dalam mengkaji hukum dari aspek normatif (law in book), maka metode
normatif analitis dijadikan acuan dalam mengkaji dan menganalis permasalahan.
Penelitian normatif pada ranah filosofis mendialogkan secara eksploratif
asas-asas, nilai-nilai mengenai keadilan dan kepastian. Sehingga, analisis bahan
hukum dengan cara menggunakan penafsiran-penafsiran hukum, baik penafsiran
otentik, penafsiran gramatikal, penafsiran historikal, maupun penafsiran secara
ekstensif (Nasution, 1982). Dari hasil analisis selanjutnya mencari prinsip-prinsip hukum, hubungan
antara prinsip hukum yang satu dengan lainnya, persamaan hal-hal yang sering
timbul dan sebagainya kemudian disimpulkan menggunakan penalaran
deduktif-induktif.
D. Hasil dan Pembahasan
Pengaturan Perlindungan hukum terhadap buruh
migran di tinjau dari International
Convention on the Protection of the Human Rights of All Migrant Workers and
Member of Their Families
1.
Tinjauan umum International
Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members
of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak
Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Pada tanggal 18 Desember 1990 Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/RES/45/158
mengenai International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional
mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Resolusi tersebut memuat seluruh hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya
dan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan
Konvensi ini. Pada tanggal 22 September 2004 di New York, Pemerintah Indonesia
telah menandatangani International Convention on the Protection of the
Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi
Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya) tanpa reservasi.
Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan
Negara Indonesia untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak
seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, yang pada akhirnya diharapkan
dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarganya.
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention
on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), Indonesia memiliki komitmen untuk
meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong
terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar
internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota
keluarganya secara global.
International Convention on the Protection of the
Human Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families merupakan
konvensi internasional yang komprehensif, yang focus pada perlindungan hak-hak
buruh migran dan memastikan bahwa hak-hak tersebut dilindungi dan dihormati,
berlaku pada 1 Juli 2003 dan hingga Januari 2010 negara yang meratifikasi
berjumlah 42 negara. Berlakunya konvensi ini telah memperkuat dan melengkapi serangkaian
ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi ini menetapkan standar minimum yang
harus diterapkan negara pihak pada buruh migran dan anggota keluarganya,
terlepas dari status migrasi mereka, yang terdiri dari beberapa bagian sebagai
berikut:
a)
Bagian I tentang ruang lingkup dan
definisi (Pasal 1-Pasal 6);
b)
Bagian II tentang non-diskriminasi
dalam kaitannya dengan hak (Pasal 7);
c)
Bab III tentang hak azasi bagi
semua buruh migran dan anggota keluarganya (Pasal 8-Pasal 5);
d)
Bagian IV tentang hak lain dari
buruh migran dan anggota keluarganya yang didokumentasikan atau yang berada
dalam situasi normal (Pasal 36-Pasal 56);
e)
Bagian V tentang ketentuan yang
berlaku bagi golongan tertentu buruh migrant dan anggota keluarganya (Pasal
57-Pasal 63) f. Bagian VI tentang memajukan kondisi yang baik, setara,
manusiawi dan sah sehubungan dengan migrasi internasional dari buruh dan anggota-anggota
keluarganya (Pasal 64-pasal 71);
f)
Bagian VII tentang penerapan
konvensi (Pasal 72-Pasal 78) h. Bagian VIII tentang ketentuan umum (Pasal
79-Pasal 84);
g)
Bagian IX tentang ketentuan
penutup (Pasal 85-Pasal 93).
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap
buruh migran menurut hukum internasional tertuang dalam International on The
Protection of Human Rights of All Migran Workers And Member of Their Family.
Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan nasional, perlindungan hukum
terhadap buruh migrant tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 37
Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus, Konvensi Internasional mengenai
Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja migran dan Anggota Keluarganya dapat
digunakan sebagai alat untuk mempromosikan pendekatan terhadap migrasi berbasis
hak asasi, baik dalam pengembangan kebijakan migrasi nasional maupun dalam
proses bilateral atau multilateral berkenaan dengan migrasi. Konvensi
Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW) 1990 merupakan
kerangka paling luas dalam hukum internasional bagi perlindungan hak-hak
pekerja migran dan anggota keluarganya dan petunjuk bagi negara megenai
bagaimana cara mengembangkan kebijakan migrasi tenaga kerja sembari menghormati
hak-hak migran.
2.
Perlindungan Hak Asasi
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection
of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW)
mendefinisikan hak-hak pekerja migran di bawah dua tajuk utama: hak asasi seluruh
pekerja migran dan anggota keluarganya (Bagian III), dan hak-hak lain
pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen atau legal (Bagian IV).
Hak asasi berlaku pada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa
memandang status hukum mereka, sementara hak-hak lain berlaku hanya pada
pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen. Konvensi tersebut tidak
mencantumkan serangkaian hak-hak baru yang secara eksklusif bagi pekerja migran
dan anggota keluarganya. Namun, sebagian besar hak yang termaktub di dalam
Konvensi tersebut, misalnya, banyak pasal di Bagian III, menyatakan ulang dan
menekankan pemberlakuan untuk pekerja migran dan anggota keluarganya hak- hak
relevanyang dicantumkan di dalam Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan
Hak Politik dan Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Hak Sosial dan Hak
Budaya dan perjanjianperjanjian hak asasi utama lainnya. Namun Konvensi
tersebut mencantumkan sejumlah hak yang membutuhkan perlindungan khusus dan
memberikan jaminan tambahan mengingat kerentanan khusus pekerja migran dan
anggota keluarganya, hak-hak itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai
berikut:
a.
Hak-hak dan Kebebasan Dasar
Konvensi tersebut mempertahankan hak yang telah
mapan untuk semua, termasuk pekerja migran, untuk meninggalkan sebuah negara
dan masuk serta tinggal di negara asal mereka (Pasal 8), tanpa memandang status
migrasi mereka. Kondisi hidup dan kerja yang tidak manusiawi serta pelecehan
fisik (dan seksual) yang kadang-kadang dialami oleh pekerja migran ditangani
dengan menegaskan ulang hak mereka atas kehidupan (Pasal 9) dan pelarangan
perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan (Pasal 10),
perbudakan atau kerja paksa atau kerja wajib (Pasal 11), serta dengan kewajiban
negara melindungi pekerja migran dan anggota keluarganya dari kekerasan, cedera
fisik, ancaman dan intimidasi (Pasal 16, para. 2).
Seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya
juga berhak atas kebebasan dasar seperti kebebasan berpikir, berpendapat dan
beragama (Pasal 12), dan hak untuk memiliki dan mengungkapkan pendapat (Pasal
13). Mereka tidak boleh dicampuri privasi, keluarga, rumahtangga, korespondensi
atau komunikasi mereka lainnya secara sewenang-wenang atau secaratidak sah atau
mendapatkan serangan tidak sah terhadap kehormatan dan nama baik mereka (Pasal
14). Harta benda mereka tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang (Pasal 15).
Tiap anak seorang pekerja migran harus memiliki hak atas nama, pendaftaran
kelahiran dankebangsaan (Pasal 29).
b.
Proses Hukum yang
Semestinya dalam Migrasi
Konvensi tersebut menjelaskan secara detail
perlunya menjamin adanya proses yang semestinya bagi seluruh pekerja migran dan
anggota (Pasal 16 - 20). Penyelidikan, penangkapan dan penahanan harus
dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Jika ditangkap, pekerja migran harus
diinformasikan dengan menggunakan bahasa yang mereka pahami mengenai alasan
penahanan tersebut. Hak atas persamaan dengan warga lokal Negara di depan
pengadilan dan sidang pemeriksaan harus dihormati. Jika dituduh melakukan
kejahatan pidana, migran harus diberi penasehat hukum yang diperlukan dan
bantuan penerjemah gratis jika diperlukan. Bila dijatuhi hukuman, pertimbangan
kemanusiaan mengenai status migran orang tersebut harus dipertimbangkan.
Pengusiran sewenang-wenang atau pengusiran kolektif terhadap pekerja migran
dilarang (Pasal 22).
c.
Perlindungan Consular
Perwakilan konsular atau diplomatik negara asal
sang migran harus diberitahu dengan segera mengenai penahanan migran tersebut,
jika dia memintanya, dan migran tersebut memiliki hak untuk berkomunikasi
dengan otoritas ini (Pasal 16, para. 7). Seluruh migran harus memilikihak atas
perlindungan dan asistensi otoritas konsular atau otoritas diplomatik negara
termasukdalam kasus pengusiran (Pasal 23).
d.
Kesetaraan dengan Warga
Lokal
Seluruh pekerja migran harus diperlakukan sama
dengan warga lokal negara tempat kerja dalam hal pengupahan dan syarat kerja
[waktu lembur, jam kerja, libur mingguan, hari-hari libur dengan tetap dibayar,
keselamatan, kesehatan, pemutusan kontrak kerja, usia minimum, batasan
pekerjaan rumah tangga, dan lain-lain. (Pasal 25)]. Mereka berhak bergabung
dengan suatu serikat atau asosiasi pekerja, dan turut serta dalam pertemuan dan
aktivitasnya (Pasal 26). Kesetaraan dengan warga lokal juga meluas pada
perawatan medis darurat (Pasal 28) dan jaminan sosial (Pasal 27), meskipun
bukan tidak penting bahwa Konvensi tersebut mengkaitkan hak atas jaminan sosial
dengan terpenuhinya persyaratan yang mungkin ada di perundang-undangan domestik
dan perjanjian bilateral dan multilateral yang berlaku. Anak-anak seorang
pekerja migran memiliki hak untuk mengakses pendidikan atas dasar persamaan
perlakuan dengan warga lokal negara bersangkutan (Pasal 30).
e.
Perampasan Dokumen
Identitas
Konvensi tersebut melarang praktek perampasan
paspor pekerja migran oleh pengusaha dan dengan jelas menyatakan bahwa hanya
pejabat publik yang benar-benar disahkan oleh hukumlah yang diizinkan melakukan
perampasan dan penghancuran dokumen identitas, izin masuk, izin tinggal atau
izin kerja (Pasal 21).
f.
Pengiriman Penghasilan
Hingga berakhir masa tinggal di negara tempat
bekerja, seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya berhak mengirimkan
penghasilan dan tabungannya serta harta benda pribadi mereka (Pasal 32).
g.
Hak atas Informasi
Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak
mendapatkan informasi dari negara asal, negara transit dan negara tempat
bekerja mengenai hak yang muncul dari Konvensi ini serta syarat-syarat
penerimaan mereka, dan hak-hak serta kewajiban mereka di negara-negara
tersebut. Informasi semacam itu harus disediakan bagi pekerja migran secara
gratis dan menggunakan bahasa yang dipahami oleh mereka (Pasal 33).
h.
Penghargaan Terhadap
Identitas Budaya
Negara peratifikasi harus menjamin dihargainya
identitas budaya seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya dan tidak diperkenankan
mencegah mereka menjaga kaitan budaya dengan negara asal mereka (Pasal 31).
Negara peratifikasi juga harus menghormati kebebasan pendidikan keagamaan dan
moral yang diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya sesuaidengan keyakinan
mereka sendiri (Pasal 12, para. 4).
i.
Kewajiban Mematuhi Hukum
Lokal
Seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya
berkewajiban mematuhi undang-undang dan peraturan negara transit atau negara
tempat bekerja serta berkewajiban menghargai identitasbudaya penduduknya (Pasal
34).
3.
Hak-hak lain Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya yang Berdokumen
Konvensi Perlindungan pekerja migran dan
anggota keluarganya juga mengakui hak-hak lain yang lebih penuh bagi pekerja
migran dan anggota keluarganya yang berdokumen. Diantaranya adalah:
a.
Kebebasan Bergerak
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang
berdokumen berhak atas kebebasan bergerak di wilayah negara tempat bekerja dan
juga kebebasan memilih tempat tinggal (Pasal 39).
b.
Persamaan Perlakuan dengan
Warga Lokal
Selain di bidang-bidang yang disebutkan di
Pasal 25, pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen haruslah
menikmati kesetaraan dengan warga lokal negara tempat bekerja di bidang-bidang
berikut: akses kepada pendidikan, petunjuk lapangan kerja dan layanan
penempatan; pelatihan kerja dan pelatihan ulang; akses kepada perumahan termasuk
skema perumahan sosial dan perlindungan terhadap eksploitasi berkenaan dengan
sewa; akses kepada layanan sosial dan kesehatan; akses kepada koperasi dan
perusahaan mandiri; akses kepada dan partisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal
43). Anggota keluarga pekerja migran yang berdokumen juga harus menikmati
kesetaraan dengan warga lokal negara tempat kerja dalam hal akses kepada
lembaga dan layanan pendidikan, lembaga dan layanan petunjuk dan pelatihan
kerja, layanan sosial dan kesehatandan partisipasi dalam kehidupan budaya
(Pasal 45). Negara tempat bekerja harus membuat kebijakan yang bertujuan
memfasilitasi integrasi anak-anak di dalam sistem sekolah lokal, terutama dalam
hal mengajar mereka bahasa lokal (Pasal 45(2)). Negara tempat bekerja bias juga
menyediakan skema pendidikan khusus dalam bahasa ibu anak-anak pekerja migrant
(Pasal 45(4)), bila perlu bekerjasama dengan negara asal.
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang
berdokumen tidak boleh dibebani pajak atau biaya yang lebih tinggi atau lebih
berat dari pada yang dibebankan kepada warga lokal dalam keadaan yang sama dan
harus berhak atas pengurangan atau pembebasan dari pajak atau tunjangan pajak
yang berlaku pada warga lokal dalam keadaan yang sama (Pasal 48). Pekerja
migran dan anggota keluarganya yang berdokumen harus mendapatkan perlakuan yang
sama dengan warga lokal negara tempat bekerja dalam hal perlindungan terhadap pemecatan,
tunjangan tidak bekerja, akses kepada skema kerja publik yang dimaksudkan untuk
menghapuskan pengangguran dan akses kepada pekerjaan alternatif bila kehilangan
pekerjaan atau diputuskan dari aktivitas berbayar lainnya (Pasal 54).
c.
Hak-hak Lain
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang
berdokumen berhak mendapatkan informasi selengkapnya, paling lambat pada
penerimaan mereka masuk ke negara tempat kerja, mengenai semua syarat yang
berlaku untuk penerimaan mereka dan terutama syarat-syarat terkait tinggal
mereka dan aktivitas berbayar yang mungkin mereka jalani (Pasal 37). Negara
tempat bekerja harus berupaya keras memberi kewenangan pekerja migran
berdokumen untuk secara temporer absen tanpa ada dampak terhadap keabsahan
mereka tinggal dan bekerja (Pasal 38).
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang
berdokumen juga berhak membentuk asosiasi atau serikat pekerja di negara tempat
bekerja (Pasal 40). Mereka berhak berpartisipasi di dalam urusan publik negara
asal mereka dan berhak memilih dan dipilih di dalam pemilihan umum negara itu
sesuai dengan undang-undangnya (Pasal 41). Negara-negara harus mempertimbangkan
untuk membuat prosedur atau lembaga untuk tujuan mempertimbangkan kebutuhan,
aspirasi dan kewajiban khusus pekerja migran dan anggota keluarganya. Pekerja
migran harus memiliki perwakilan yang mereka pilih secara bebas di dalam
lembaga ini (Pasal 42). Migran berhak atas perlindungan atas kebersamaan
keluarga mereka, dan negara harus melakukan langkah-langkah “yang dianggap
perlu” untuk memfasilitasi penyatuan/reunifikasi keluarga bagi pekerja migran
yang berdokumen dan anggota keluarganya (Pasal 44). Mereka mendapatkan
pembebasan biaya impor dan ekspor berkenaan dengan barang-barang pribadi dan
rumah tangga serta peralatan kerja mereka (Pasal 46). Pekerja migran berdokumen
juga berhak mengirim uang dan negara harus melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memfasilitasi pengiriman tersebut (Pasal 47). Bila kontrak
kerja dilanggar oleh sang pengusaha, pekerja migran berhak mengadukan kasusnya
kepada pihak berwenang di Negara tempat bekerja (Pasal 54 (d).
E. Kesimpulan dan Rekomendasi
1.
Kesimpulan
Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection
of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW)
mendefinisikan hak-hak pekerja migran di bawah dua tajuk utama: hak asasi seluruh
pekerja migran dan anggota keluarganya (Bagian III), dan hak-hak lain
pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen atau legal (Bagian IV).
Hak asasi berlaku pada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa
memandang status hukum mereka, sementara hak-hak lain berlaku hanya pada
pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen. Konvensi tersebut tidak
mencantumkan serangkaian hak-hak baru yang secara eksklusif bagi pekerja migran
dan anggota keluarganya.
2.
Rekomendasi
Hendaknya
UU No 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan tentang Konvensi
Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar masyarakat khususnya tenaga
kerja wanita memahami perlindungan yang akan diberikan selam bekerja di LN.
F. Daftar Pustaka
Anonim. 2009. Sistem Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Majalah Tenaga Kerja. Vol. 37, hal.
14.
Abdurrahman,
Muslan UMM. 2006. Ke Tidak Patuhan TKI.
Agnes
M. Toar. 1989. Tanggung Jawab Produk dan sejarah Perkembangannya di Beberapa
Negara, Makalah dibawakan dalam Penataran Hukum Perikatan II, Ujung Pandang,
hlm 1.(dalam Muhamad Naufal Apriyanto, Ringkasan Tesis Tanggung Jawab Negara
Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Isu Agama Menurut Konstitusi HAM (Analisis
Terhadap Kasus Insiden Monas Berdaarah) 2010 FH UB.
Hardijan
Rusli. 2005. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta:
Ghalia Indonesia
Mukti
Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme
Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Rajagukguk,
HLMP. Perlindungan Hukum Buruh Migran Indonesia, Dalam Majalah Arena
Hukum No. 7 tahun 1999.
Soekanto,
Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian
Hukum. Jakarta: UI Press.
Suhardi, dalam Mukti fajar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Banyumedia Publishing.
S.
Nasution. 1982. Metode Penelitian
Naturalistik. Bandung: Transito.
G.
Kelebihan
Jurnal
1. Judul
jurnal jelas dan dapat mewakili isi jurnal.
2. Abstrak
jelas, sehingga dengan membaca abstraknya saja pembaca dapat mengetahui hasil
dari penelitian tersebut.
3. Metode
penelitian disusun dengan teratur,
sehingga mudah dipahami.
4. Pembahasan
sangat lengkap sehingga memudahkan pembaca mengerti tentang isi jurnal dan
memperoleh informasi tambahan.
5. Kesimpulan
disusun ringkas, padat dan dipaparkan secara jelas. Isi kesimpulan merupakan
jawaban dari tujuan penelitian.
6. Peneliti
memberikan rekomendasi kepada instansi terkait yang berhubungan dengan
penelitiannya.
7.
Jurnal
disusun menggunakan sekitar 60% literatur terbaru yang berasal dari buku,
jurnal / artikel dan website yang telah dipublikasikan sebelumnya. Di mana informasi-informasi
tentang pengetahuan terbaru tersebut dapat diakui keakuratannya
dan memperkuat teori dengan penelitian yang dilakukan.
8.
Penyusunan daftar pustaka disusun rajin dan dikelompokkan
berdasarkan jenis literaturnya masing-masing. Jenis literatur yang menyusun
jurnal ini yaitu buku, jurnal / artikel dan website yang mendukung.
H.
Kekuranganp
Jurnal
1. Penggunaan
kata-kata dalam jurnal secara keseluruhan belum sesuai dengan kaidah EYD.
2. Banyak
terdapat salah kata dalam pengetikan, sebaiknya perlu dilakukan editing ulang.
3. Terdapat
beberapa pengulangan kata yang sebenarnya tidak perlu.
4. Hasil
dan pembahasan tidak dipisahkan, namun dijadikan satu pembahasan yang
menyulitkan pembaca dalam membandingkan antara hasil dan pembahasan.
5. Tidak
dituliskan saran untuk penelitian selanjutnya.
6.
Penggunaan literatur yang dipublikasikan sebelum tahun 2000 dapat
mengurangi keakuratan penelitian yang dilakukan.
Sebagai penutup, meskipun ditemukan berbagai kelebihan dan kekurangan dalam penelitian tersebut, penelitian ini telah memberikan kontribusi positif untuk
menambah wawasan bagi pembaca, kemajuan dan
pengembangan di bidang ilmu pengetahuan khususnya pada Pengaturan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Wanita
Beserta Keluarganya serta dapat dijadikan sebagai acuan dalam
penelitian-penelitian selanjutnya.